HeadLine.co.id (Medan) – Polisi membubarkan pesta ulang tahun seorang selebgram asal Medan berinisial T pada Senin (27/4) malam.
Pesta ulang tahun yang digelar di
di hotel yang ada di Jalan Abdullah Lubis, Medan dibubarkan setelah Polsek Medan Baru mendapat laporan dari masyarakat. Hal ini dibenarkan oleh Kompol Martuasah Tobing selaku Kapolsek Medan Baru.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sayangkan Perbuatan Bidan yang Mengusir 3 Perawat di Solo
“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing-masing,” ucapnya pada Selasa (28/4).
Baca juga: Direktur Jenderal WHO Ingatkan Wabah Covid-19 Jauh dari Selesai
Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari pihak hotel serta pembuat acara di kantor polisi, namun Martuasah belum menjelaskan secara detail apakah pihak hotel dan penyelenggara acara diberi sanksi atau tidak.
Baca juga: BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat, Masyarakat Diminta Waspada
Lebih lanjut ia mengingatkan semua pihak mematuhi aturan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurutnya, pemerintah telah membuat protokol untuk menghindari keramaian demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 di Medan.
Baca juga: Terciduk! Iklan Smartphone Huawei Pakai Foto DSLR
“Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19),” pungkasnya.

















