Headline.co.id, Batam ~ Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Kota Batam, UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Pendidikan Kota Batam, telah melaksanakan pengawasan dan pengecekan terhadap tempat penitipan anak (daycare) di Kota Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan dan keselamatan anak-anak yang berada di fasilitas tersebut.
Kompol Tri Prasetiyo, Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, menyatakan bahwa kegiatan pengawasan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 4 dan 5 Mei 2026. Dalam periode tersebut, pihaknya melakukan pengecekan terhadap lima daycare yang berlokasi di Kota Batam. “Sebagai bentuk tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta respons terhadap perhatian publik terkait pengasuhan anak di fasilitas daycare,” ujar Tri Prasetiyo.
Dari hasil pengecekan di beberapa lokasi, tidak ditemukan adanya dugaan kekerasan atau pelanggaran terhadap anak. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh pengelola daycare. “Khususnya terkait kelengkapan administrasi, peningkatan sarana dan prasarana pendukung keamanan, serta optimalisasi standar operasional pengasuhan anak,” tambahnya.






















