HeadLine.co.id (Jakarta) – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menjelaskan bahwa pihaknya memiliki piutang kompensasi perseroan yang sampai hari ini belum dibayarkan pemerintah. Adapun jumlahnya sebesar Rp48 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Komisi VII secara virtual, Rabu (22/4/2020). Zulkifli menyatakan piutang itu berdasarkan akumulasi dari tahun 2018 dan 2019.
Baca juga: PT KAO Indonesia Salurkan Bantuan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19
“Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp25 triliun itu utang tahun 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan permohonan agar piutang tersebut segera dibayarkan. Permohonan pembayaran tersebut ditujukan ke tiga kementerian yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Mulai 24 April KA Bima Menuju Jakarta dan KA Kahuripan menuju Bandung Dibatalkan Perjalanannya
⠀
“Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi agar piutang pemerintah ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar,” tuturnya.
Selain itu, PLN sedang menghadapi situasi sulit akibat Corona. Hal ini membuat pihaknya menegaskan bahwa piutang tersebut harus segera diselesaikan. Kondisi ini juga tak lepas dari keuangan PLN yang terus berjalan. Sementara itu, PLN juga memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp35 triliun.
“Utang jatuh tempo tahun ini Rp 35 triliun, ini merupakan tanggung jawab,” tandasnya.
Baca juga: Pemerintah Segera Kaji Stimulus bagi Sektor Riil untuk Atasi Dampak Pandemi

















