Headline.co.id (Purwokerto) ~ Dampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan di beberapa wilayah lainnya dan menurutnya okupansi Ka membuat KAI melakukan penyesuaian perjalanan kereta. PT KAI melakukan pembatalan kereta api Bima (Surabaya Gubeng – Gambir pp) dan KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong pp) mulai tanggal 24 – 30 April 2020, hal tersebut disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto melalui keterangan tertulis yang diterima Headline, Rabu (22/4).
Supriyanto mengatakan bahwa, setelah beberapa saat bertahan, dan sebagai perjalanan kereta api satu satunya dari arah Jawa timur dan Jawa tengah yang melewati Daop 5 Purwokerto menuju ke DKI Jakarta, akhirnya KA Bima ikut dibatalkan perjalananya. Begitu juga perjalanan KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong, yang merupakan perjalanan satu satunya KA dari Jawa timur dan Jawa tengah, yang melewati Daop 5 Purwokerto, menuju ke arah Bandung, dibatalkan juga.
Menurut Supriyanto, per 24 April 2020 nanti terdapat 87 KA jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto yang dibatalkan perjalanannya, dari sebelumnya ada 91 perjalanan KA. Dan untuk pembatalan tiket kereta api mulai tanggal 1 Maret – 21 April 2020 di wilayah Daop 5 Purwokerto mencapai 27.692 tiket, serta jadwal ulang sebanyak 5.764 tiket.
baca juga: Pemerintah Segera Kaji Stimulus bagi Sektor Riil untuk Atasi Dampak Pandemi
Berikut ini perjalanan KA yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, yang masih operasional:
- KA Wijayakusuma, relasi Cilacap – Kroya – Surabaya Gubeng – Ketapang pp
- KA Ranggajati, relasi Cirebon – Purwokerto – Surabaya Gubeng – Jember pp
Selain 2 kereta tersebut juga terdapat KA angkutan barang ke berbagai tujuan sebanyak 24 perjalanan KA. Dan untuk KA penumpang yang masih operasional, PT KAI hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk. “Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di atas kereta,” jelas Supriyanto
Selain itu, mulai 12 April 2020, PT KAI mewajibkan memakai Masker bagi calon penumpang yang hendak naik KA maupun yang sudah di atas KA. Apabila calon penumpang menolak memakai masker saat boarding, PT KAI akan melarang masuk stasiun serta mengembalikan bea tiket 100%. Dan bagi penumpang diatas KA yang menolak memakai masker, akan diturunkan dalam perjalanan pada kesempatan pertama. “Hal ini sesuai kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah,” terang Supriyanto.
Bagi calon penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Apabila belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi terbaru tentang perjalanan KA-nya.
“KAI memohon maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan sejumlah perjalanan KA,” ungkap Supriyanto
Perkembangan situasi dan informasi terkait perjalanan KA akan kami sampaikan lebih lanjut. Dan kita berdoa serta berharap semoga kondisi yang menimpa Bangsa Indonesia ini segera berakhir dan semua bisa kembali normal.




















