Headline.co.id, Pati ~ Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengeluarkan imbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia tanpa izin tinggal resmi untuk memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program pemulangan sukarela ini akan berlangsung hingga 30 April 2026.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menyatakan bahwa program ini, yang dimulai oleh Departemen Imigrasi Malaysia sejak 19 Mei 2025, memberikan kesempatan bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) untuk kembali ke Indonesia tanpa menghadapi proses hukum dan dengan biaya yang lebih terjangkau. “Ini adalah kesempatan emas bagi para PATI,” ujar Dubes Iman dalam pernyataan resminya pada Rabu (15/4/2026).
Dalam program ini, pemohon akan menerima check out memo (COM) dari imigrasi Malaysia yang menjamin kebebasan dari proses hukum saat keberangkatan. Biaya pengurusan COM selama program ini dipangkas menjadi 520 ringgit (sekitar Rp2,25 juta), sementara untuk pemohon di bawah usia 18 tahun hanya dikenakan 20 ringgit (sekitar Rp86 ribu). Biaya ini jauh lebih rendah dibandingkan biaya normal setelah program berakhir, yang mencapai 3.100 ringgit (sekitar Rp13,4 juta).
Untuk memperoleh COM, WNI harus membawa paspor yang masih berlaku atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke kantor imigrasi di Semenanjung Malaysia, serta menunjukkan tiket pesawat kepulangan. KBRI Kuala Lumpur berkomitmen mempercepat penerbitan SPLP bagi WNI yang paspornya sudah tidak berlaku atau hilang.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Idul Adheman, menjelaskan bahwa proses pembuatan SPLP kini hanya memerlukan dua hari kerja setelah pembayaran. “Proses ini telah dipersingkat untuk memudahkan WNI,” kata Idul. Syarat pengajuan SPLP mencakup identitas diri seperti KTP atau dokumen lama lainnya. Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen identitas sama sekali, KBRI akan memberikan pendampingan melalui Atase Hukum untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan (SKSK).
Idul juga mengingatkan agar WNI mengurus seluruh dokumen secara mandiri tanpa melalui perantara atau pihak ketiga untuk menghindari potensi penipuan. “Kami mengimbau agar semua proses dilakukan secara mandiri,” pungkasnya.






















