Headline.co.id, Depok ~ Universitas Indonesia (UI) sedang melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kekerasan verbal di Fakultas Hukum UI. Proses ini dilakukan sesuai dengan regulasi nasional dan melibatkan berbagai unit, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Sebanyak 16 mahasiswa telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku dan saat ini menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keadilan.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa penanganan kasus ini telah dimulai secara formal sejak laporan diterima oleh Satgas PPK, disertai bukti pendukung. Laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa juga membantu memperkaya proses investigasi. “Dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (15/4/2026).
Erwin menegaskan bahwa investigasi ini mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI, yang selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Setiap tahapan penanganan dipastikan memenuhi standar nasional. Saat ini, Satgas PPK UI sedang melakukan pemeriksaan, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, dan penyusunan rekomendasi. Hasil rekomendasi akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik.
Pendekatan penanganan kasus ini menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. UI memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik secara berkelanjutan, serta menjaga kerahasiaan identitas semua pihak terkait. UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses investigasi.
Sebagai langkah penguatan sistem, UI terus mengevaluasi kebijakan, meningkatkan kapasitas Satgas PPK, dan memberikan edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak.





















