Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB untuk menerapkan kebijakan penghematan energi secara ketat. Kebijakan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta di seluruh wilayah Riau. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 000.8.6.1/3690/Disdik/2026, yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara, diterbitkan pada 3 April 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah konkret untuk mengurangi biaya operasional di lingkungan pendidikan. “Melalui surat ini, kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk menerapkan efisiensi serta membangun budaya kerja yang terukur,” ujar Erisman di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa (7/4/2026).
Surat edaran tersebut menekankan beberapa langkah penghematan energi. Sekolah diwajibkan mengatur suhu pendingin ruangan pada kisaran 24–25 derajat Celsius dan membatasi waktu penggunaannya. Selain itu, penggunaan perangkat hemat energi, seperti pendingin ruangan inverter dan lampu LED, juga dianjurkan. Sekolah juga diminta memaksimalkan pencahayaan alami pada siang hari serta memastikan seluruh perangkat elektronik dimatikan saat tidak digunakan.
Upaya efisiensi juga mencakup penggunaan air secara bijak, perbaikan instalasi yang mengalami kebocoran, serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan resmi. Tidak hanya pada aspek penggunaan sumber daya, kebijakan ini juga mendorong perubahan pola kerja aparatur sipil negara di sektor pendidikan. Sistem evaluasi kinerja diarahkan berbasis hasil kerja, bukan sekadar kehadiran.
“Budaya kerja harus bergeser ke arah yang lebih produktif, terukur, dan memberikan dampak nyata,” tegas Erisman. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Riau.





















