Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap Jumat tidak boleh mengurangi kualitas dan kecepatan layanan publik. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan pemanfaatan teknologi digital.
Meutya Hafid menekankan bahwa WFH bukanlah hari libur tambahan. “WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian,” ujarnya dalam apel pagi di Lapangan Anantakupa, Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Menurut Meutya, perubahan pola kerja menuju sistem fleksibel harus diimbangi dengan kinerja yang tetap terukur dan akuntabel. Kebijakan ini juga dirancang untuk menekan mobilitas pegawai serta meningkatkan efisiensi operasional, termasuk pembatasan perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional.
Penghematan yang dihasilkan dari kebijakan tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional. Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital, Kementerian Komunikasi dan Digital dituntut menjadi contoh dalam penerapan pola kerja berbasis teknologi. “Kita justru harus menjadi contoh utama bahwa bekerja di luar kantor secara daring tetap dapat memberikan hasil yang maksimal dan juga terukur,” tambah Meutya.
Meutya juga mengingatkan bahwa dinamika global saat ini menuntut seluruh aparatur tetap disiplin, fokus, dan mampu menjaga produktivitas kerja, meskipun dengan pola kerja yang lebih fleksibel. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarpegawai serta komunikasi internal yang selaras agar implementasi kebijakan berjalan efektif di seluruh lini organisasi. “Tidak boleh ada beda semangat di atas dengan semangat di bawah. Kalau ini terjadi, kita akan kesulitan,” tegasnya.
Pemerintah berharap, melalui penerapan WFH berbasis kinerja ini, kualitas pelayanan publik tetap terjaga sekaligus mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.




















