Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Gubernur Banten Tetapkan PSBB di Tangerang Raya Hingga 3 Mei 2020

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
6 years ago
in Berita, Pemerintah
418 4
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Banten) ~ Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Minggu (12/4/2020) dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.

You might also like

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

26 November 2025

baca juga: Dunia Pariwisata Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19, Jokowi Siapkan 3 Langkah Mitigasi

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.

“Menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,”ujar Gubernur WH.

Baca juga: MTI: Penghentian KRL Harus Perhatikan Nasib 7.000 Pekerja

Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”jelas Gubernur.

baca juga: Film Dokumenter Perjalanan Sri Sultan Hamengkubuwono X Akan Tayang Malam Ini, Cek Selengkapnya Disini!

Sementara, lanjut Gubernur, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID- 19. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi a. pelaksanaan PSBB; b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. sanksi pelanggar PSBB.

Dijelaskan Gubernur, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah. Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB diantaranya meliputi;

a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

f. penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Kamis 16 April 2020: Menjadi 5.516 Kasus, 496 Meninggal Dunia dan 548 Sembuh

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota,”paparnya

Ditambahkan Gubernur, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Banten Tetapkan PSBB di Tangerang RayaGubernur Banten Tetapkan PSBB
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

by Ari Wibowo muhammad
26 November 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melakukan kunjungan ke Desa Supiturang dan Pos Pengungsian SMPN 2...

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Tim peneliti gabungan dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda)...

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

by masfajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Kubu Raya ~ Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melaksanakan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu...

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang signifikan pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.45 WIB. Informasi ini disampaikan...

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

by Wawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Komisi Informasi (KI) Pusat mengadakan visitasi untuk menilai keterbukaan informasi publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi...

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menegaskan bahwa pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan berada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Didalam Kamarnya di Maguwoharjo, Petugas Pakai APD Lengkap untuk Pemeriksaan

29 May 2020
Persib Bandung Sedang Mengikuti Sesi Latihan

Miliki Tren Pertandingan Positif, Marc Klok Tetap Fokus dan Disiplin Lawan Arema FC di Pekan ke-19 BRI Liga 1

6 November 2023
Petugas memasang garis polisi di tempat penemuan jasad warga yang meninggal dunia di tempat wudhu masjid

Ketua Takmir Masjid di Girimulyo Meninggal Dunia, Diduga Terjatuh dari Atap

2 February 2025
Penyebab Nyeri Kronis yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Nyeri Kronis yang Perlu Diwaspadai

15 November 2025

Kompetisi Kayak Nasional Eddieline Games 2019 Resmi Digelar

4 July 2019
Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

Musik Orkes Melayu dan Kehadiran Polwan Warnai CFD Bundaran HI

9 November 2025
Dunia Digital Menjadi Peluang Besar bagi Perempuan Indonesia

Dunia Digital Menjadi Peluang Besar bagi Perempuan Indonesia

6 November 2025

Artikel Terbaru

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

26 November 2025
BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

26 November 2025
Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

26 November 2025
Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

26 November 2025
Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

26 November 2025
Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.