Headline.co.id, Polda Jawa Timur Bersama Polres Manggarai Timur Berhasil Menangkap Dua Orang Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Pencurian Komodo Di Pota ~ Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Pota dikenal sebagai salah satu habitat alami komodo di luar Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kasus pencurian ini terjadi pada tahun 2025, di mana satwa dilindungi tersebut dijual kepada penadah di Jawa Timur.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus ini. Dua orang yang ditangkap adalah Ruslan dan Junaidin Yusuf, yang berusia 30 tahun. Iptu Ahmad Zacky Shodri, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, menyatakan bahwa pihaknya mendukung Polda Jawa Timur dalam penanganan kasus ini. “Kami berperan aktif dalam mendukung Polda Jatim untuk mengungkap kasus ini,” kata Zacky.
Ruslan ditangkap oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di rumahnya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi ini.
Tim dari Polda Jawa Timur kemudian datang ke Manggarai Timur untuk membantu pengejaran terhadap Junaidin Yusuf. Junaidin, yang merupakan warga Pota, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian selama tiga hari. Namun, akhirnya ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.




















