Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dewan Pengawas (Dewas) menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai perubahan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil setelah Dewas menerima sejumlah laporan dari berbagai elemen masyarakat sejak 25 Maret 2026. Laporan tersebut mempertanyakan dasar hukum dan aspek etik dari keputusan perubahan status penahanan tersebut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa semua laporan yang diterima telah didisposisi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal dalam keterangan tertulis yang diterima , Kamis (2/4/2026).
Gusrizal menegaskan bahwa Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten dan tidak kendor, terutama dalam memastikan setiap proses penanganan perkara di KPK berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyimpang dari prinsip integritas. Pengawasan ini difokuskan pada aspek etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam pengambilan keputusan terkait status penahanan tersangka.
Dewas juga menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut atas pengaduan publik dilakukan berdasarkan prosedur operasional baku (POB), sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas lembaga. Lebih lanjut, Dewas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawal kinerja KPK melalui mekanisme pengaduan dan masukan yang konstruktif. Partisipasi publik dinilai menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem checks and balances, sekaligus menjaga independensi dan kredibilitas lembaga antirasuah.
Dengan pengawasan yang berjalan optimal, Dewas berharap setiap proses penegakan hukum di KPK dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.























