Headline.co.id, OKU Timur ~ Polsek Belitang I Polres OKU Timur menangkap dua pria yang diduga tanpa hak membawa senjata api rakitan dan senjata tajam di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Kedua pelaku diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor. Polisi menemukan senjata api, amunisi, serta senjata tajam yang dibawa pelaku tanpa izin.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Safri, S.H dan Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku karena didapati satu pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam pada pelaku,” ujar pihak kepolisian kepada Headline.co.id.
Kedua pelaku diketahui berinisial Noprizal Bin Saropi (24), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, dan Juli Nafendra Bin Junaidi (30), warga Dusun Gunung Raya, desa yang sama. Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Peristiwa bermula saat Kanit Reskrim Polsek Belitang I IPDA Krisna Sandi bersama anggota melakukan patroli rutin. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan list biru, mengenakan jaket, topi, dan masker.
Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari Noprizal, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru, terdiri dari dua peluru aktif dan satu peluru kosong, serta satu bilah pisau jenis kujang yang diselipkan di pinggang. Sementara dari Juli Nafendra, ditemukan dua bilah pisau komando, satu kunci letter T, serta dua besi berbentuk gepeng yang disimpan di jaket.
“Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Belitang I untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu senjata api rakitan revolver berwarna silver dengan gagang kayu, tiga butir peluru, satu pisau kujang, dua pisau komando, serta alat yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan berupa kunci letter T dan besi gepeng.
Atas perbuatannya, Noprizal dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak. Sementara Juli Nafendra dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP.A/01/IV/2026 dan LP.A/02/IV/2026 tertanggal 1 April 2026. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya.



















