Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) yang mempermudah penerapan hukuman mati bagi warga Palestina. Kebijakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia universal.
“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI yang disampaikan melalui platform X pada Rabu (1/4/2026). Indonesia menilai bahwa langkah legislasi ini mencederai rasa keadilan karena mengandung unsur diskriminasi hukum.
Undang-undang baru ini mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel dengan niat merugikan negara. Namun, aturan serupa tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa terhadap warga Palestina. Indonesia juga menilai keputusan ini melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak untuk hidup serta hak atas proses peradilan yang adil.
Dalam struktur aturan baru tersebut, pengadilan Israel kini dapat menjatuhkan hukuman mati tanpa perlu adanya pengajuan dari jaksa, serta tidak memerlukan keputusan bulat dari panel hakim. Hal ini memperburuk kondisi hukum bagi lebih dari 9.300 warga Palestina—termasuk 350 anak-anak dan 66 perempuan—yang saat ini mendekam di penjara Israel di bawah laporan penyiksaan dan pengabaian medis.
Atas dasar tersebut, Indonesia mendesak komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak tinggal diam. “Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tegas Kemlu RI.
Pemerintah Indonesia juga kembali menyatakan dukungannya yang teguh terhadap perjuangan bangsa Palestina dalam mencapai kemerdekaan yang berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara. Indonesia menuntut rezim Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum humaniter internasional.



















