Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan work from home (WFH) yang diinisiasi oleh pemerintah mendapatkan dukungan luas. Perwakilan serikat pekerja dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional menyampaikan apresiasi terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Carlos Rajadugbu, anggota LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja, menilai kebijakan ini sebagai respons cepat pemerintah dalam menghadapi dinamika global. Kebijakan ini juga dianggap mendorong transformasi budaya kerja nasional yang lebih adaptif dan efisien dalam penggunaan energi. “Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan, dalam merespons tantangan global melalui kebijakan yang mendorong perubahan pola kerja,” ujar Carlos dalam Konferensi Pers WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja, Rabu (1/4/2026).
Carlos menyatakan bahwa surat edaran ini dapat menjadi pedoman penting bagi pekerja dan dunia usaha untuk menjaga keberlanjutan proses produksi tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja. Ia menekankan bahwa kebijakan WFH harus diimplementasikan dengan prinsip menjaga keseimbangan produktivitas dan perlindungan hak pekerja.
Serikat pekerja melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk memperkuat kolaborasi buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam membangun ekosistem kerja yang lebih modern dan berdaya saing. “Kami berharap transformasi budaya kerja ini semakin memperkuat sinergi pekerja, pengusaha, dan pemerintah,” katanya.
Poin penting yang disoroti oleh serikat pekerja adalah jaminan perlindungan hak buruh selama pelaksanaan WFH. Carlos menegaskan bahwa dengan adanya surat edaran ini, tidak boleh ada praktik pengurangan hak pekerja, termasuk skema “no work no pay”. “Ketika pekerja menjalankan WFH, seluruh haknya tetap harus dipenuhi. Surat edaran ini mempertegas bahwa tidak boleh ada pelanggaran seperti pengurangan upah,” tegasnya.
Meski demikian, serikat pekerja mengingatkan bahwa potensi pelanggaran di lapangan tetap perlu diantisipasi. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah, khususnya pengawas ketenagakerjaan, agar sigap dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan. Langkah pengawasan dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan pekerja, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap kebijakan yang telah diterbitkan.
Di tengah ketidakpastian global, serikat pekerja mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap optimistis. Kebijakan WFH dan efisiensi energi dinilai sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan ekonomi dan energi. “Kami optimistis, dengan kolaborasi yang kuat, dinamika global tidak akan berdampak buruk bagi Indonesia,” pungkasnya.






















