Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Luar Negeri Indonesia bersama dengan menteri luar negeri dari enam negara lainnya secara tegas mengkritik kebijakan pembatasan akses ibadah bagi umat Islam dan Kristen di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel. Pernyataan bersama ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui platform X pada Selasa (31/3/2026), sebagai bentuk protes kolektif dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turkiye.
Para menteri luar negeri tersebut menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan status quo wilayah tersebut. “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan status quo wilayah tersebut,” demikian bunyi pernyataan bersama para menteri luar negeri tersebut. Mereka menekankan bahwa kebebasan menjalankan kegiatan ibadah adalah hak dasar yang tidak dapat dinegosiasikan.
Pembatasan akses ke situs-situs suci, termasuk Masjid Al-Aqsa dan gereja-gereja di Yerusalem, dinilai sebagai upaya untuk mengubah realitas demografis dan hukum di kota suci tersebut. Selain mengkritik pembatasan ibadah, ketujuh negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah nyata guna menghentikan pelanggaran hukum oleh Israel.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa stabilitas di kawasan tidak akan tercapai selama hak-hak dasar warga di wilayah pendudukan terus ditekan. Hingga berita ini diturunkan, situasi di Yerusalem dilaporkan masih dalam pengawasan ketat aparat keamanan Israel, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan yang krusial bagi umat beragama di wilayah tersebut.


















