Headline.co.id, Jogja ~ Kebijakan pemerintah yang mengarahkan 58 persen dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih mendapat kritik dari akademisi. Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Bambang Hudayana, M.A., menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi melemahkan semangat otonomi desa yang telah diperjuangkan sejak lama. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan tonggak penting dalam mengembalikan kemandirian desa setelah era sentralisasi pemerintahan Orde Baru.
Bambang menjelaskan bahwa otonomi desa mencakup kewenangan untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal. Dana desa, yang bisa mencapai miliaran rupiah per desa, seharusnya digunakan secara fleksibel untuk menjawab persoalan spesifik masing-masing wilayah. Namun, kebijakan pengalokasian dana desa untuk program koperasi secara seragam dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut. “Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menyoroti konsep Koperasi Merah Putih yang dinilai rancu. Ia menegaskan bahwa koperasi adalah gerakan ekonomi berbasis anggota, bukan lembaga yang dibentuk atau dimiliki oleh pemerintah desa. “Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.
Ia khawatir bahwa pemaksaan pembentukan koperasi dengan skema dan penggunaan dana yang telah ditentukan justru tidak efektif. Menurutnya, kebutuhan ekonomi desa sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan. “Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa pendekatan pembangunan yang bersifat top-down berisiko mengulang kegagalan masa lalu. Program yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat cenderung menjadi proyek semata tanpa dampak berkelanjutan. “Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Sebagai solusi, Bambang menekankan pentingnya pemerintah menjalankan prinsip good governance dalam merumuskan kebijakan desa. Ia menyebut beberapa prinsip kunci, seperti partisipatif, transparan, akuntabel, dan efektif. “Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya ruang kritik dalam kebijakan publik. “Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.





















