Headline.co.id, Jogja ~ Pemberian hampers telah menjadi tradisi umum saat lebaran dan perayaan besar lainnya di Indonesia sebagai bentuk syukur dan mempererat hubungan. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik, menerima atau meminta hadiah yang terkait dengan jabatan mereka dilarang keras. Gratifikasi dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakadilan dalam pelayanan, serta sering kali dianggap sebagai bentuk suap terselubung yang dapat merusak integritas pejabat publik.
Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, S.IP., M.Si., Guru Besar UGM dalam bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, menyatakan bahwa gratifikasi adalah isu yang sering diperdebatkan, baik dari segi hukum maupun etika. Standar tertinggi menuntut agar pejabat publik tidak menerima atau meminta hadiah. Namun, banyak kasus di mana tersangka berdalih dengan alasan ‘kami tidak meminta, kalau diberi ya diterima’. “Karena mereka berada pada posisi sebagai pejabat publik yang punya otoritas untuk memutuskan sesuatu. Yang dikhawatirkan dari gratifikasi adalah bahwa itu bukan semata-mata gestur sosial soal pertemanan, soal kenalan, tetapi seorang pejabat menerima itu tidak sebagai individu, tetapi dia berada pada posisi tertentu yang menentukan sebuah keputusan,” jelasnya pada Selasa (31/3).
Larangan menerima hadiah tidak hanya berlaku pada masa menjelang atau setelah lebaran, tetapi selama masa jabatan. Hal ini untuk mencegah bias favoritisme yang dapat mempengaruhi kebijakan di masa depan. “Jadi, dari sisi waktu, itu tidak tergantung apakah ada sebuah proyek atau kebijakan yang sedang dirancang, sedang dibuat, akan, dan harus diputuskan. Tetapi selama seseorang menempati posisi sebagai pejabat publik, dia harus terbebas dari konflik kepentingan dengan tidak menerima gratifikasi,” tambah Gabriel.
Gabriel juga menekankan pentingnya membedakan pemberian dari keluarga dan dari pihak lain yang tidak berkaitan. Edukasi yang lebih masif diperlukan agar masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada pejabat publik. “Masih cukup banyak masyarakat kita yang berpikiran bahwa kalau mereka berurusan dengan atau memproses sesuatu ke pemerintah, dan urusannya itu beres, maka harus ada semacam ucapan terima kasih. Seolah-olah itu bukan menjadi kewajiban para pejabat. Padahal itu sebenarnya kan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kewajiban pemerintah untuk memberikannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gabriel mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja pejabat publik dan menuntut pelayanan terbaik. “Masyarakat kita harus punya mentalitas, punya standar yang kuat bahwa pemerintah ada untuk melayani masyarakat. Itu yang paling pokok. Sehingga tidak perlu lagi disuap, diberi ini dan itu. Kalau Anda tidak puas, ya sudah silahkan Anda teriak, itu hak Anda. Dan kalaupun misalnya Anda puas, Anda tidak perlu memberikan apa pun. Itu adalah hak Anda juga sebagai warga negara untuk menikmati layanan prima dari pemerintah,” tutupnya.





















