Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital yang dapat mengganggu perkembangan mereka.
Gilang Desti Parahita, S.I.P., M.A., dosen dari Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM, menyambut baik perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital. Ia menilai bahwa konsumsi media sosial oleh anak-anak memerlukan perlindungan yang lebih kuat dari sisi regulasi, industri, dan konten. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembatasan usia saja mungkin tidak cukup efektif dalam mengurangi dampak negatif media sosial.
Gilang mencatat bahwa Indonesia bukanlah negara pertama yang menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial, dengan langkah serupa telah diambil oleh Australia, China, Uni Eropa, Amerika, dan Vietnam. Namun, ia menyoroti bahwa anak-anak saat ini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan dapat menemukan cara untuk mengakses platform meskipun ada pembatasan. “Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” jelasnya pada Selasa (31/3).
Ia menekankan bahwa pendekatan pembatasan harus diimbangi dengan strategi lain yang lebih komprehensif. Gilang menyarankan adanya mekanisme verifikasi usia yang tidak mengandalkan pengumpulan data pribadi sensitif, seperti sistem persetujuan orang tua yang mengharuskan akun anak terhubung dan mendapat persetujuan dari akun orang tua.
Gilang juga mengingatkan tentang risiko baru terkait perlindungan data pribadi dalam proses verifikasi usia, di mana pengguna mungkin harus menyerahkan data seperti KIA atau Kartu Keluarga kepada platform digital. “Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” ungkapnya.
Ia menyoroti peran besar perusahaan media sosial dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak, dan menyoroti kurangnya transparansi algoritma platform digital. Gilang mencontohkan bahwa format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi.
Gilang juga menyoroti praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna, yang dapat membuat anak terus terpapar konten yang sama tanpa ruang eksplorasi yang sehat. “Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gilang menekankan bahwa perusahaan media sosial harus bertanggung jawab jika ada dampak buruk yang terjadi, seperti dalam kasus anak yang terindikasi berkenalan dengan orang asing hingga ke ranah kekerasan. Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada perusahaan media sosial terkait.
Gilang menilai bahwa fenomena kecanduan digital tidak hanya mempengaruhi anak-anak tetapi juga orang dewasa, yang semakin bergantung pada teknologi. Ia mencontohkan bagaimana kebutuhan sehari-hari seperti transportasi sekolah hingga pembelajaran daring membuat anak tidak bisa lepas dari perangkat digital. “Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?” tanyanya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan transparan. “Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” katanya.
Gilang juga menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam melakukan pendampingan, serta pentingnya literasi digital melalui edukasi terbuka bagi orang tua dan guru. Misalnya, melalui rekomendasi aplikasi kontrol orang tua atau penggunaan perangkat yang ramah anak. “Ketika anak mulai masuk PAUD, guru bisa mengarahkan orang tua untuk menggunakan aplikasi kontrol dari rumah, atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak,” ujarnya.
Di akhir, ia menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah serta melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, perguruan tinggi, kalangan akademisi, hingga LSM perlindungan anak. Selain itu, ia juga menegaskan perlunya meninjau langkah-langkah lain di luar pembatasan usia dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak terkait teknologi digital.





















