Headline.co.id, OKU Timur ~ Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di Jalan Raya Belitang, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu, 27 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Insiden ini melibatkan dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner dan Daihatsu Xenia. Peristiwa tersebut diduga dipicu kelalaian pengemudi Xenia yang kurang berhati-hati saat berbelok. Akibatnya, terjadi tabrakan yang menyebabkan mobil Fortuner terjun ke saluran irigasi sedalam sekitar 5 meter.
Kasatlantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, SH., MH., menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi F 1590 MA yang dikemudikan Syaiful Anwar (34), melaju dari arah Buay Madang menuju Buay Madang Timur. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berusaha berbelok ke kanan tanpa memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan.
“Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melintas mobil Toyota Fortuner. Karena jarak sudah terlalu dekat dan tidak dapat menghindar, maka terjadi benturan antara kedua kendaraan,” ujar AKP Panca Mega Surya dalam keterangannya kepada Headline.co.id.
Mobil Fortuner bernomor polisi BG 1558 KA yang dikemudikan Rudy Hartono (43), warga Desa Bumi Harjo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, kemudian berupaya menghindar dengan membanting setir ke kiri. Namun, kendaraan tersebut justru keluar dari badan jalan dan masuk ke saluran irigasi dengan kedalaman sekitar 5 meter.
Benturan tersebut mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan. Mobil Xenia mengalami kerusakan pada bagian bemper depan kanan serta pecah kaca lampu kanan. Sementara itu, mobil Fortuner mengalami kerusakan pada bagian mesin akibat kemasukan air serta pecah pada bagian depan kendaraan.
Meski kecelakaan tergolong cukup parah, seluruh pengemudi dan penumpang dari kedua kendaraan dipastikan selamat tanpa mengalami luka. Total terdapat 12 orang dalam dua kendaraan tersebut, terdiri dari 8 penumpang di Fortuner dan 4 orang di Xenia.
“Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp60 juta,” jelasnya.
Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan di gudang Unit Gakkum Satlantas Polres OKU Timur untuk proses lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa STNK kendaraan Daihatsu Xenia serta meminta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Peristiwa ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.






















