HeadLine.co.id (Nasional) – Penetapan tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro berbuntut panjang. Ia menggugat auditor BPK dan Jampidsus Kejagung Ali Mukartono. Menurutnya, Ali dan yang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dirinya.
Baca juga: Bentrokan Berdarah TNI-Polri di Papua, Kedua Pihak Bentuk Tim Gabungan Penyelesaian Perkara
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (13/4/2020), gugatan itu terdaftar dalam nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut telah didaftarkan secara online pada Kamis (9/4) lalu.
Baca juga: 3 Wilayah di Provinsi Banten Akan Menerapkan PSBB
Ada tiga pihak yang digugat yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, auditor BPK I Nyoman Wara, dan Jampidsus Ali Mukartono. Benny tidak terima hasil pengauditan BPK yang mengatakan kerugian Jiwasraya lebih dari Rp 10 triliun. Ia juga meminta hasil audit BPK yang menjerat dirinya dibatalkan.
Baca juga: Ridwan Kamil Mengumumkan Pemberlakuan PSBB di 5 Wilayah Jabar
“Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat,” demikian isi petitum Benny yang dikuasakan kepada pengacaranya, Bob Hasan.
Sebelumnya, dalam kasus penetapan tersangka Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam orang yang terlibat dalam perkara besar ini, yaitu Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.


















