Headline.co.id, Banyuwangi ~ Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelayanan publik untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal setelah cuti bersama Lebaran 2026. Inspeksi ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk RSUD Blambangan, layanan perizinan, serta layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (25/3/2026).
Ipuk menyatakan, “Hari ini saya mengecek beberapa tempat pelayanan publik, di antaranya RSUD Blambangan, layanan perizinan, dan pencatatan sipil di Mal Pelayanan Publik.” Dari hasil pemantauan tersebut, Ipuk memastikan bahwa pelayanan publik pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran berjalan normal. Di MPP, sejumlah warga terlihat mengakses layanan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti perekaman KTP hingga pengurusan izin bangunan.
Ipuk menjelaskan bahwa tingginya kebutuhan layanan administrasi pasca libur Lebaran adalah hal yang wajar, terutama karena banyak warga perantauan memanfaatkan momen pulang kampung untuk mengurus dokumen kependudukan dan keperluan administrasi lainnya. Ia menambahkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuwangi sebelumnya juga tetap membuka layanan pengurusan administrasi kependudukan selama masa libur Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan warga yang mudik agar tetap bisa mengurus dokumen seperti KTP dan berkas kependudukan lainnya.
Selain layanan administrasi, Ipuk juga memastikan bahwa layanan kesehatan kembali berjalan normal setelah masa libur bersama. “Sama seperti pelayanan di MPP, layanan kesehatan seperti di puskesmas dan RSUD sudah mulai normal. Semua petugas siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Mengenai kebijakan pemerintah tentang fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) setelah libur Lebaran, Ipuk menegaskan bahwa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan optimal. Menurutnya, kebijakan fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani layanan langsung kepada warga.
“Meskipun ada kebijakan WFA bagi ASN, namun khusus layanan yang berhubungan langsung dengan warga harus berjalan sebagaimana sebelum libur Lebaran. OPD sudah membagi tugas karyawannya agar layanan bisa berjalan normal di hari pertama masuk kerja,” tegas Ipuk. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan seluruh perangkat pelayanan publik tetap siaga dan beroperasi normal agar kebutuhan masyarakat pasca libur Lebaran dapat terlayani dengan baik. (*)





















