Headline.co.id, Bupati Nagan Raya ~ Teuku Raja Keumangan, melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026), untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Inspeksi ini dimulai dengan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di mana Bupati disambut oleh Kepala Dinas Dukcapil, Mahlil, beserta jajarannya.
Dalam inspeksi tersebut, Bupati meninjau langsung pelayanan administrasi kependudukan, termasuk ruang pelayanan dan fasilitas perekaman KTP elektronik (e-KTP). Tujuannya adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar, cepat, dan tanpa hambatan. Selain itu, Bupati juga memeriksa kehadiran pegawai dan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
“Bagaimana, apakah kehadiran pegawai sudah lengkap? Pelayanan harus segera dimulai karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Teuku Raja Keumangan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, terutama pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan administrasi warga.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor, terutama fasilitas umum seperti toilet, agar tetap bersih dan nyaman digunakan masyarakat. “Saya ingatkan, kebersihan harus dijaga, terutama toilet. Jangan sampai kotor, harus selalu dibersihkan,” tegasnya.
Saat meninjau bagian perekaman e-KTP, Bupati turut mengingatkan agar ketersediaan blangko KTP tetap terjaga sehingga tidak menghambat pelayanan administrasi kependudukan. Setelah dari Dinas Dukcapil, Bupati melanjutkan peninjauan ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Di lokasi tersebut, ia kembali memeriksa kehadiran pegawai serta aktivitas pelayanan lintas instansi yang tersedia bagi masyarakat.
Menurut Teuku Raja Keumangan, inspeksi ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal dan dapat diakses masyarakat usai masa libur bersama. “Sidak ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik,” jelasnya. Ia menambahkan, masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti dokumen kependudukan dan perizinan, harus tetap mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah memberlakukan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Idulfitri 1447 Hijriah, terhitung mulai Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat. Karena itu, layanan seperti administrasi kependudukan dan perizinan tetap diwajibkan berjalan normal.





















