Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pada hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Idulfitri 2026, suasana di Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, tampak lebih lengang dari biasanya. Hal ini disebabkan oleh penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Meskipun demikian, pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan normal.
Di beberapa unit pelayanan seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aktivitas pelayanan tetap berlangsung seperti biasa. Sejumlah warga terlihat mendatangi kantor pelayanan untuk mengurus keperluan administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menyatakan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Riau telah kembali bekerja setelah libur Lebaran. Namun, kebijakan WFA masih berlaku bagi pegawai yang tidak menangani layanan langsung kepada masyarakat. “Pegawai sudah masuk kerja pasca libur Lebaran, khususnya pegawai yang memiliki tugas terhadap pelayanan langsung,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran. ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik diperbolehkan bekerja secara fleksibel atau dari rumah hingga 27 Maret 2026.
“Makanya untuk apel pasca libur Lebaran kita agendakan hari Senin pekan depan, agar seluruh pegawai hadir dan dapat mengikuti apel pagi bersama pimpinan, sekaligus halalbihalal Idulfitri 1447 Hijriah,” tambahnya. Kebijakan WFA diterapkan dalam dua periode, yaitu pada 16–17 Maret 2026 untuk fase arus mudik dan 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik, dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas selama masa pergerakan masyarakat saat Lebaran.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan merupakan tambahan hari libur atau pengurangan cuti tahunan. Ia menekankan bahwa ASN yang menjalankan WFA tetap wajib bekerja dan menjaga produktivitas meski tidak hadir secara fisik di kantor.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Pemprov Riau menerapkan mekanisme pembagian tugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sistem ini diatur agar kehadiran fisik ASN di kantor tetap terjaga secara bergiliran. “Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya,” tegas Syahrial.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik di lingkungan kantor pemerintahan maupun unit pelayanan teknis lainnya. “Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis,” ungkapnya.
Pemprov Riau memastikan bahwa meskipun sistem kerja fleksibel masih diterapkan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama pasca libur Lebaran.





















