Headline.co.id, Banjarbaru ~ Menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas ASN dalam penggunaan fasilitas milik negara.
Lisa menekankan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. “ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” ujarnya pada Minggu (15/03/2026).
Menurut Lisa, penggunaan mobil dinas untuk mudik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN di Banjarbaru agar menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika serta disiplin dalam memanfaatkan fasilitas negara. “ASN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Selain menegaskan aturan internal, Wali Kota juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. “Apabila masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini sebagai bentuk pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” imbaunya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN sekaligus menjaga marwah pemerintah daerah sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.



















