Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tengah memantau tren penyalahgunaan tramadol, obat keras yang saat ini menjadi perhatian di media sosial. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, pada Kamis (12/3/2026), menyatakan bahwa tramadol memiliki potensi menimbulkan ketergantungan. Tramadol adalah obat analgesik yang bekerja pada sistem saraf pusat dan termasuk dalam kategori opioid sintetis, biasanya digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa karena tramadol bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini dapat menyebabkan ketergantungan jika tidak digunakan sesuai aturan medis. Di Indonesia, tramadol tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, melainkan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengkategorikan tramadol sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, sehingga pengawasannya diperketat.
Kepala BNN mengungkapkan bahwa masih ada peredaran ilegal tramadol, seperti penjualan tanpa resep dokter, melalui toko obat ilegal, media sosial, dan distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu. “Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan,” ujarnya. Meskipun tramadol bukan narkotika atau psikotropika, pengawasan utama berada di tangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, sementara BNN lebih fokus pada pemantauan tren penyalahgunaan.
Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan, tramadol diawasi ketat oleh BNN dan BPOM. “Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan berpotensi menimbulkan ketergantungan (euforia), obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM,” tutur Kepala BNN.






















