Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengerahkan penyuluh untuk memberikan edukasi kepada keluarga terkait pengasuhan anak di era digital. Langkah ini juga bertujuan menyosialisasikan pentingnya menunda akses media sosial bagi anak-anak. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, “Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital,” pada Kamis (12/3/2026).
Inisiatif ini merupakan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Nasaruddin menekankan bahwa dukungan implementasi PP TUNAS diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di lembaga pendidikan keagamaan.
Kemenag menargetkan ekosistem pendidikan besar di bawah binaannya, termasuk 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama. “Kami ingin memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber,” jelas Nasaruddin.
Sejak 2025, Kemenag telah mengadakan pelatihan literasi digital bagi 269.495 peserta, termasuk guru, penyuluh agama, dan da’i. Pelatihan ini bertujuan membekali tenaga pendidik agar dapat mendampingi anak-anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dan berbahaya. Kemenag juga mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama dan memperkenalkan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) melalui program “Santri Mahir AI” serta pembuatan konten edukatif yang ramah anak.
Langkah ini bertujuan agar anak-anak tidak hanya matang secara usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual saat mulai bersentuhan dengan media sosial. “Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi,” tambah Nasaruddin. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Komdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun juga terefleksi di ruang digital.
Selain itu, Kemenag memperkuat implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak, yang mendorong lingkungan pendidikan yang sehat serta membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak.





















