Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji

Lia by Lia
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
418 4
A A
0
KPK Tahan Eks Menteri Agama Terkait Kasus Kuota Haji
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama dengan Iskandar Aliansyah (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaturan kuota ibadah haji Indonesia pada 2023 ketika pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah. Dalam prosesnya, Yaqut diduga mengubah komposisi pembagian kuota setelah menerima usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu. Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 jemaah untuk haji reguler dan 640 jemaah untuk haji khusus. “Pada tahap ini penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana berupa fee percepatan bagi jemaah haji khusus sebesar sekitar 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah,” ujar Asep.

You might also like

Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

13 March 2026
Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

13 March 2026

Praktik serupa diduga kembali terjadi pada pembagian kuota haji 2024, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembagian nasional, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. “Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan permintaan fee percepatan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah haji khusus,” terang Asep.

Uang hasil pengumpulan fee itu juga diduga digunakan untuk memengaruhi proses kerja panitia khusus haji di parlemen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, dengan hasil audit menyebutkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar. Proses penyidikan yang dilakukan KPK telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.

“Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Hakim PN Jaksel. KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Lia

Lia

Related Stories

Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

Prabowo Subianto dan Wakil PM Australia Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

by Ari Wibowo muhammad
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles,...

Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

Jumlah Penduduk Indonesia Mencapai 288,3 Juta Jiwa per Desember 2025

by masfajar
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaporkan bahwa jumlah penduduk Indonesia...

Kemlu RI Rancang Pengganti Peran di Dewan Perdamaian

Kemlu RI Rancang Pengganti Peran di Dewan Perdamaian

by wahyu
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) sedang mempersiapkan skenario pengganti untuk peran Indonesia di Dewan Perdamaian...

Alumni Lemhannas RI Didorong Tingkatkan Ketahanan Nasional

Alumni Lemhannas RI Didorong Tingkatkan Ketahanan Nasional

by masfajar
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam situasi global yang semakin kompleks dan tantangan dunia yang tidak menentu, alumni Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas)...

Penundaan KTT D-8 di Jakarta Akibat Konflik Timur Tengah

Penundaan KTT D-8 di Jakarta Akibat Konflik Timur Tengah

by Aditya
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Developing Eight...

Indonesia Menunda KTT D-8 Tanpa Batas Waktu yang Jelas

Indonesia Menunda KTT D-8 Tanpa Batas Waktu yang Jelas

by Fajar
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Developing...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Manggarai Barat Galakkan Olahraga Bersama untuk Soliditas dan Kesehatan

Pemkab Manggarai Barat Galakkan Olahraga Bersama untuk Soliditas dan Kesehatan

23 February 2026
Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

Survei Pustral UGM: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Transportasi Nataru Capai 90,9 Persen

7 January 2026

Sambangi Masjid Istiqlal, Jokowi Tinjau Kesiapan Penerapan New Normal

3 June 2020
Polda NTT Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Akibat Cuaca Ekstrem

Polda NTT Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Akibat Cuaca Ekstrem

14 January 2026
Pemkab Bengkalis Jalin Kerjasama Media untuk Tahun 2026

Pemkab Bengkalis Jalin Kerjasama Media untuk Tahun 2026

22 December 2025

Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

27 January 2024
Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

12 February 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Atur Pemanfaatan AI dalam Pendidikan Lewat SKB Tujuh Menteri

Pemerintah Atur Pemanfaatan AI dalam Pendidikan Lewat SKB Tujuh Menteri

14 March 2026
Ketua KONI Desak Penanganan Tegas Kasus Pelecehan Atlet Kick Boxing

Ketua KONI Desak Penanganan Tegas Kasus Pelecehan Atlet Kick Boxing

14 March 2026
Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI Aman untuk Pendidikan Anak

Tujuh Menteri Sepakati Pedoman Pemanfaatan AI Aman untuk Pendidikan Anak

14 March 2026
Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

14 March 2026
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Indonesia pada 13-19 Maret 2026

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Indonesia pada 13-19 Maret 2026

14 March 2026
Enam Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final Swiss Open 2026

Enam Wakil Indonesia Melaju ke Perempat Final Swiss Open 2026

13 March 2026
Messi Belum Mampu Lampaui Rekor Gol Ronaldo Setelah Inter Miami Ditahan Imbang

Messi Belum Mampu Lampaui Rekor Gol Ronaldo Setelah Inter Miami Ditahan Imbang

13 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1792 shares
    Share 717 Tweet 448
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kebakaran Bank BPD DIY Wirobrajan Diduga Akibat Trafo Meledak, Layanan Sementara Dialihkan ke Kantor Senopati

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.