Headline.co.id, Lubuk Linggau ~ Palembang. Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dan menangkap tiga tersangka pengedar narkoba. Operasi penangkapan dilakukan pada 10–11 Maret 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 26 paket sabu dengan berat bruto lebih dari tujuh gram yang diduga akan diedarkan di Kota Palembang dan Lubuk Linggau.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang menangkap dua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka pertama, MF (23), seorang buruh harian lepas, ditangkap pada Selasa (10/3/26) sekitar pukul 21.30 WIB di Lorong Cempaka Kuning, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram di saku celana MF. Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali.
Kurang dari 16 jam kemudian, polisi menangkap tersangka kedua, DZ (46), di sebuah rumah kosong di Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung, Kecamatan Jakabaring. Di lokasi tersebut, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram di dekat DZ. DZ mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial BP yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, pipet dan sekop sabu, uang tunai Rp100 ribu, serta dua telepon genggam.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau juga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap tersangka EDF (30), yang berlatar belakang pendidikan sarjana. EDF ditangkap di sebuah pondok di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3/26) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. dan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di pondok tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan di bawah kasur. Selain itu, disita juga timbangan digital, 10 lembar plastik klip sisa pakai, dan satu bal plastik klip bening ukuran kecil.
Dalam pemeriksaan awal, EDF mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan di Lubuk Linggau. Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa pengungkapan dua kasus di Palembang merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. “Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam ini menunjukkan bahwa anggota kami selalu siap bergerak ketika menerima informasi dari masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujar Kompol Faisal, Kamis (12/3/26).
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus di wilayahnya juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Romi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika. “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Nandang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.






















