Headline.co.id, Jakarta ~ Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam lainnya menyatakan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang menutup kompleks Masjid Al-Aqsa dan melarang aktivitas ibadah di sana selama bulan Ramadhan. Langkah ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan status quo historis Yerusalem. Pernyataan bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.
Pernyataan tersebut dipublikasikan melalui media sosial X oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan dipantau di Jakarta pada Kamis (11/3/2026). “Para Menlu menegaskan penolakan penuh dan kecaman keras atas langkah ilegal dan tak dapat dibenarkan ini, serta atas tindakan provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap para jamaah,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Dalam pernyataan tersebut, para menteri luar negeri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Yerusalem yang diduduki, termasuk terhadap situs-situs suci umat Islam dan Kristen di sana. Mereka juga menyoroti bahwa pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat ibadah, serta kebijakan diskriminatif yang diterapkan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan prinsip hak akses penuh ke tempat-tempat ibadah.
Para menteri juga menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah umat Muslim. Mereka mengingatkan bahwa departemen wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Urusan Wakaf dan Islam Yordania adalah satu-satunya entitas sah yang berhak mengelola masjid tersebut, termasuk dalam menentukan akses masuk.
Dalam pernyataan itu, kedelapan menteri luar negeri mendesak Israel, sebagai kuasa pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsa, mencabut seluruh pembatasan masuk ke Kota Tua Yerusalem, dan tidak lagi menghalangi jamaah Muslim untuk beribadah di masjid suci tersebut. Mereka juga mendorong komunitas internasional agar mengambil tindakan tegas guna menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal Israel terhadap situs-situs suci di Yerusalem.
Seperti diberitakan oleh kantor berita Palestina WAFA, hingga Rabu (11/3), penutupan Masjid Al-Aqsa telah berlangsung selama 11 hari berturut-turut. Rezim Zionis Israel beralasan penutupan itu dilakukan demi alasan keamanan terkait konfliknya dengan Iran. Para pengamat menilai penutupan yang terus berlanjut selama sepuluh hari terakhir Ramadan ini menjadi preseden berbahaya. Hal itu menandai pertama kalinya salat tarawih dan iktikaf dilarang di dalam Masjid Al-Aqsa sejak pendudukan Yerusalem pada 1967.






















