Headline.co.id, Jogja ~ Tepat 60 tahun yang lalu, Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dikeluarkan, menandai awal dari rezim Orde Baru di Indonesia. Hingga kini, berbagai spekulasi dan isu masih beredar di masyarakat mengenai keberadaan dan keaslian dokumen Supersemar, serta teori-teori yang belum terkonfirmasi tentang adanya unsur pemaksaan terhadap Presiden Soekarno saat itu.
Dr. Sri Margana, seorang sejarawan dari Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa Supersemar awalnya dikeluarkan sebagai respons terhadap situasi politik yang genting pada tahun 1965. Surat tersebut berisi perintah untuk mengamankan negara, sebagaimana diakui oleh Soekarno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1966. Dalam pidato tersebut, Soekarno berterima kasih kepada Soeharto atas pelaksanaan perintah, namun ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaannya dinilai berlebihan. “Namun, ada catatan dia mengatakan bahwa surat perintah itu sudah kebablasan pelaksanaannya. Jadi dikiranya diinterpretasikan sebagai semacam penyerahan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto,” ujar Sri Margana pada Rabu (11/3) di Gedung Soegondo FIB UGM.
Margana menjelaskan bahwa istilah “kebablasan” yang digunakan Soekarno merujuk pada tindakan Soeharto yang menggunakan surat tersebut untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menangkap 15 menteri. Soekarno menganggap tindakan tersebut melampaui perintah pengamanan. “Padahal itu bukan wewenang seorang tentara untuk membubarkan partai politik. Itu wewenang Presiden. Jadi itu dianggap sebagai sebuah tindakan yang kebablasan,” jelasnya.
Akibat pelaksanaan yang berbeda dari surat perintah tersebut, PKI dilarang dan dibubarkan, yang membuat Soekarno marah dan menimbulkan kesan bahwa ia adalah simpatisan PKI. Pada saat itu, kebencian publik terhadap PKI sangat tinggi setelah peristiwa G30S/PKI, sehingga Soekarno mulai dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, pidato pertanggungjawaban Soekarno ditolak oleh MPRS yang diketuai Abdul Haris Nasution pada tahun 1967. “Nah, disitulah karena pidato pertanggungjawaban ditolak menyebabkan Soekarno harus mengakhiri masa pemerintahannya. Terjadi peralihan kekuasaan di mana Soeharto diangkat sebagai penggantinya di tahun 1968,” jelas Margana mengenai transisi dari Orde Lama ke Orde Baru.
Margana juga menyoroti kontroversi mengenai keaslian Supersemar. Di kalangan sejarawan, surat ini masih menjadi perdebatan karena naskah aslinya tidak ditemukan. Terdapat tiga versi surat yang berbeda dari Sekretariat Negara, Pusat Penerangan TNI AD, dan Yayasan Akademi Bangsa yang disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. “Karena ketiadaan arsip asli inilah yang menimbulkan banyak sekali interpretasi, para sejarawan pun mulai menanyakan dan sampai muncul teori-teori baru bahwa pembuatan Surat Perintah 11 Maret itu ada unsur-unsur pemaksaan,” jelasnya.
Margana menambahkan bahwa hingga kini belum ada klarifikasi mengenai isu tersebut. Tidak ada bukti otentik atau pengakuan personal dari tokoh-tokoh yang terlibat, sehingga semuanya masih sebatas interpretasi. Meski demikian, Margana menekankan pentingnya peristiwa Supersemar sebagai refleksi terhadap kondisi pemerintahan saat ini. Ia mengingatkan bahwa ketidakstabilan politik dapat dimanfaatkan untuk pengambilalihan kekuasaan. “Biasanya di situasi yang chaos seperti ini akan menimbulkan pola-pola serupa yang akan dimanfaatkan untuk pengambilalihan kekuasaan dan sebagainya. Itu mungkin saja terjadi,” ujarnya.
Margana juga menekankan pentingnya pemerintah merespons suara masyarakat, intelektual, dan tokoh-tokoh agar tidak menimbulkan chaos dan hilangnya legitimasi kekuasaan. “Kalau rakyat nanti sudah benar-benar hilang kepercayaan pada negara, itu bisa menimbulkan berbagai kemungkinan seperti infiltrasi, pemanfaatan, atau keputusan-keputusan yang represif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Margana berpesan agar negara bertanggung jawab menyelesaikan problematik historiografi Supersemar untuk menghindari ketidakpastian kebenaran masa lalu. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sejarah yang benar, dan Arsip Nasional perlu bertindak lebih jauh untuk menemukan Supersemar yang asli. “Atau ada interpretasi yang lain bahwa Soeharto dalam hal ini telah memanfaatkan surat perintah itu untuk disalahgunakan demi memperoleh akses kekuasaan,” jelasnya.
Margana mengingatkan untuk membaca sejarah secara kritis dan hati-hati, terutama sejarah yang ditulis pada masa Orde Baru yang penuh rekayasa. Negara memiliki tafsir tunggal dan kuat terhadap sejarah di masa Orde Baru, sehingga perlu ditinjau ulang dan dinilai secara kritis. “Pengakuan dari Soekarno sendiri pada tanggal 17 Agustus 1966 itu dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk meneliti ulang tentang Supersemar ini, apakah ini sebagai penyerahan kekuasaan atau perintah yang diselewengkan oleh Soeharto,” tutupnya.






















