Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Menguak Kontroversi Supersemar: Penyerahan Kekuasaan atau Penyalahgunaan Perintah?

Dwina by Dwina
1 hour ago
in Pendidikan
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Menguak Kontroversi Supersemar: Penyerahan Kekuasaan atau Penyalahgunaan Perintah?
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Tepat 60 tahun yang lalu, Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dikeluarkan, menandai awal dari rezim Orde Baru di Indonesia. Hingga kini, berbagai spekulasi dan isu masih beredar di masyarakat mengenai keberadaan dan keaslian dokumen Supersemar, serta teori-teori yang belum terkonfirmasi tentang adanya unsur pemaksaan terhadap Presiden Soekarno saat itu.

Dr. Sri Margana, seorang sejarawan dari Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan bahwa Supersemar awalnya dikeluarkan sebagai respons terhadap situasi politik yang genting pada tahun 1965. Surat tersebut berisi perintah untuk mengamankan negara, sebagaimana diakui oleh Soekarno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1966. Dalam pidato tersebut, Soekarno berterima kasih kepada Soeharto atas pelaksanaan perintah, namun ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaannya dinilai berlebihan. “Namun, ada catatan dia mengatakan bahwa surat perintah itu sudah kebablasan pelaksanaannya. Jadi dikiranya diinterpretasikan sebagai semacam penyerahan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto,” ujar Sri Margana pada Rabu (11/3) di Gedung Soegondo FIB UGM.

You might also like

Mahfud MD Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah untuk Masa Depan

Mahfud MD Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah untuk Masa Depan

11 March 2026
Ekonom UGM: Penilaian Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Dampak, Bukan Serapan Anggaran

Ekonom UGM: Penilaian Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Dampak, Bukan Serapan Anggaran

11 March 2026

Margana menjelaskan bahwa istilah “kebablasan” yang digunakan Soekarno merujuk pada tindakan Soeharto yang menggunakan surat tersebut untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menangkap 15 menteri. Soekarno menganggap tindakan tersebut melampaui perintah pengamanan. “Padahal itu bukan wewenang seorang tentara untuk membubarkan partai politik. Itu wewenang Presiden. Jadi itu dianggap sebagai sebuah tindakan yang kebablasan,” jelasnya.

Akibat pelaksanaan yang berbeda dari surat perintah tersebut, PKI dilarang dan dibubarkan, yang membuat Soekarno marah dan menimbulkan kesan bahwa ia adalah simpatisan PKI. Pada saat itu, kebencian publik terhadap PKI sangat tinggi setelah peristiwa G30S/PKI, sehingga Soekarno mulai dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya, pidato pertanggungjawaban Soekarno ditolak oleh MPRS yang diketuai Abdul Haris Nasution pada tahun 1967. “Nah, disitulah karena pidato pertanggungjawaban ditolak menyebabkan Soekarno harus mengakhiri masa pemerintahannya. Terjadi peralihan kekuasaan di mana Soeharto diangkat sebagai penggantinya di tahun 1968,” jelas Margana mengenai transisi dari Orde Lama ke Orde Baru.

Margana juga menyoroti kontroversi mengenai keaslian Supersemar. Di kalangan sejarawan, surat ini masih menjadi perdebatan karena naskah aslinya tidak ditemukan. Terdapat tiga versi surat yang berbeda dari Sekretariat Negara, Pusat Penerangan TNI AD, dan Yayasan Akademi Bangsa yang disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia. “Karena ketiadaan arsip asli inilah yang menimbulkan banyak sekali interpretasi, para sejarawan pun mulai menanyakan dan sampai muncul teori-teori baru bahwa pembuatan Surat Perintah 11 Maret itu ada unsur-unsur pemaksaan,” jelasnya.

Margana menambahkan bahwa hingga kini belum ada klarifikasi mengenai isu tersebut. Tidak ada bukti otentik atau pengakuan personal dari tokoh-tokoh yang terlibat, sehingga semuanya masih sebatas interpretasi. Meski demikian, Margana menekankan pentingnya peristiwa Supersemar sebagai refleksi terhadap kondisi pemerintahan saat ini. Ia mengingatkan bahwa ketidakstabilan politik dapat dimanfaatkan untuk pengambilalihan kekuasaan. “Biasanya di situasi yang chaos seperti ini akan menimbulkan pola-pola serupa yang akan dimanfaatkan untuk pengambilalihan kekuasaan dan sebagainya. Itu mungkin saja terjadi,” ujarnya.

Margana juga menekankan pentingnya pemerintah merespons suara masyarakat, intelektual, dan tokoh-tokoh agar tidak menimbulkan chaos dan hilangnya legitimasi kekuasaan. “Kalau rakyat nanti sudah benar-benar hilang kepercayaan pada negara, itu bisa menimbulkan berbagai kemungkinan seperti infiltrasi, pemanfaatan, atau keputusan-keputusan yang represif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Margana berpesan agar negara bertanggung jawab menyelesaikan problematik historiografi Supersemar untuk menghindari ketidakpastian kebenaran masa lalu. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sejarah yang benar, dan Arsip Nasional perlu bertindak lebih jauh untuk menemukan Supersemar yang asli. “Atau ada interpretasi yang lain bahwa Soeharto dalam hal ini telah memanfaatkan surat perintah itu untuk disalahgunakan demi memperoleh akses kekuasaan,” jelasnya.

Margana mengingatkan untuk membaca sejarah secara kritis dan hati-hati, terutama sejarah yang ditulis pada masa Orde Baru yang penuh rekayasa. Negara memiliki tafsir tunggal dan kuat terhadap sejarah di masa Orde Baru, sehingga perlu ditinjau ulang dan dinilai secara kritis. “Pengakuan dari Soekarno sendiri pada tanggal 17 Agustus 1966 itu dapat dijadikan sebagai titik tolak untuk meneliti ulang tentang Supersemar ini, apakah ini sebagai penyerahan kekuasaan atau perintah yang diselewengkan oleh Soeharto,” tutupnya.

Tags: Berita JogjaHeadlineJogjasuratTepat
Dwina

Dwina

Related Stories

Mahfud MD Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah untuk Masa Depan

Mahfud MD Tekankan Pentingnya Memahami Sejarah untuk Masa Depan

by Fajar
11 March 2026
0

Headline.co.id, Menteri Koordinator Bidang Politik ~ Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia periode 2019-2024, Prof. Dr. Mahfud MD, menekankan...

Ekonom UGM: Penilaian Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Dampak, Bukan Serapan Anggaran

Ekonom UGM: Penilaian Kinerja Pemerintah Harus Berbasis Dampak, Bukan Serapan Anggaran

by Fajar
11 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Anggaran belanja negara dalam APBN tahun 2026 mencapai Rp3.843 triliun, menjadikannya salah satu yang terbesar di ASEAN....

Petani Didorong Mitigasi Risiko Gagal Panen Hadapi Kemarau Panjang

Petani Didorong Mitigasi Risiko Gagal Panen Hadapi Kemarau Panjang

by masfajar
11 March 2026
0

Headline.co.id, Badan Meteorologi ~ Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa musim kemarau tahun ini akan datang lebih awal dan berlangsung...

Ancaman Terhadap Populasi Komodo: Degradasi Habitat dan Perburuan Liar

Ancaman Terhadap Populasi Komodo: Degradasi Habitat dan Perburuan Liar

by masfajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Populasi Komodo ~ spesies kadal terbesar di dunia yang hanya ditemukan di Indonesia, semakin terancam. Saat ini, jumlah komodo...

Tantangan Perlindungan Pensiun di Indonesia Masih Besar

Tantangan Perlindungan Pensiun di Indonesia Masih Besar

by Dani
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kementerian Keuangan memperkirakan bahwa pada tahun 2038, sekitar 100 juta warga Indonesia berisiko tidak memiliki tabungan pensiun....

Tantangan dan Peluang Kesetaraan Perempuan di Era Postmodern

Tantangan dan Peluang Kesetaraan Perempuan di Era Postmodern

by masfajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Cirebon ~ Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret tahun ini mengangkat tema "Give to Gain". Tema...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Rekor Mengagumkan yang Mengukir Sejarah Piala Eropa

Menguak Rekor-Rekor Unik yang Mengukir Sejarah Piala Eropa

11 August 2024
Indonesia Gandeng ZTE Bangun Pusat Riset Digital, Dorong Transformasi Inklusif

Indonesia Gandeng ZTE Bangun Pusat Riset Digital, Dorong Transformasi Inklusif

18 June 2025
Omzet Merosot, Pedagang Kelontong Menjerit: Dampak Aturan Jokowi

Jeritan Pedagang Kelontong: Omzet Ambles Akibat Aturan Jokowi

5 September 2024
Ilustrasi Peretasan Ponsel

Polda DIY Selidiki Peretasan WhatsApp Butet Kartaredjasa

10 December 2023

PNM Berdayakan Nasabah Mekaar Kembangkan Inovasi Produk Tahu

7 August 2024
Pemprov Riau Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Fokus pada Evaluasi Pemerintahan

Pemprov Riau Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Fokus pada Evaluasi Pemerintahan

10 March 2026
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Kunjungi Polsubsektor Girimaya dan Berikan Bantuan Sembako

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Kunjungi Polsubsektor Girimaya dan Berikan Bantuan Sembako

13 November 2025

Artikel Terbaru

Menguak Kontroversi Supersemar: Penyerahan Kekuasaan atau Penyalahgunaan Perintah?

Menguak Kontroversi Supersemar: Penyerahan Kekuasaan atau Penyalahgunaan Perintah?

12 March 2026
Pemerintah dan Akademisi Bahas RUU Permuseuman untuk Kemajuan Museum di Indonesia

Pemerintah dan Akademisi Bahas RUU Permuseuman untuk Kemajuan Museum di Indonesia

12 March 2026
KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Suap Proyek di Rejang Lebong

KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait Suap Proyek di Rejang Lebong

12 March 2026
KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

KPK Selidiki Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong, Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka

12 March 2026
Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

12 March 2026
Wakil Bupati Gresik Resmikan Endel Park Golokan, Dorong Ekonomi Desa

Wakil Bupati Gresik Resmikan Endel Park Golokan, Dorong Ekonomi Desa

12 March 2026
Bupati Gresik Dorong Pendamping PKH Tingkatkan Layanan Usai Jadi ASN

Bupati Gresik Dorong Pendamping PKH Tingkatkan Layanan Usai Jadi ASN

12 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1789 shares
    Share 716 Tweet 447
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Wali Kota Batam Instruksikan Percepatan Pencairan THR Menjelang Idulfitri

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.