Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penanganan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik memaparkan hasil operasi dalam forum ekspose bersama pimpinan KPK pada Senin (9/3/2026). “Terkait kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore telah dilakukan ekspose di hadapan pimpinan. Dari hasil itu diputuskan status hukum pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, kelima tersangka tersebut terdiri dari dua kelompok, yaitu tiga orang sebagai pemberi suap dan dua orang sebagai penerima. Namun, identitas para tersangka belum diungkapkan secara rinci oleh KPK. Selain itu, KPK juga belum memastikan apakah Bupati atau Wakil Bupati Rejang Lebong termasuk dalam pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK mengindikasikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang melibatkan pihak swasta. “Dari bukti-bukti awal yang didapatkan tim, konstruksi perkaranya berkaitan dengan suap proyek, yakni dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta,” jelas Budi.
KPK menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai identitas tersangka, peran masing-masing pihak, serta konstruksi perkara akan disampaikan secara resmi kepada publik. “Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” kata Budi.
KPK dijadwalkan mengumumkan perkembangan lengkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). Kasus ini kembali menegaskan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menindak praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pemerintah daerah.




















