Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Gresik mempersembahkan kebijakan keringanan pajak daerah sebagai hadiah bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539 dan HUT ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik. Kebijakan ini mencakup diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen serta pemutihan denda administratif untuk sejumlah pajak daerah.
Pengumuman kebijakan ini dilakukan dalam acara doa bersama yang bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an pada Senin, 9 Maret 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, unsur Forkopimda, para ulama, tokoh masyarakat, serta sejumlah mantan pejabat daerah.
Bupati Yani menekankan bahwa peringatan hari jadi daerah harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, bukan sekadar perayaan seremonial. “Di usia 539 tahun ini, kita tidak sekadar merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif pajak daerah yang mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Program pemutihan denda pajak ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539 ribu, sebagai simbol usia Kabupaten Gresik yang ke-539 tahun. Diskon ini berlaku hingga 9 April 2026.
Untuk meringankan transaksi kepemilikan tanah dan bangunan, Pemkab Gresik memberikan diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk transaksi waris dan hibah dari orang tua kepada anak. Program ini berlaku hingga 9 Mei 2026.
Di samping kebijakan fiskal, pemerintah daerah juga menegaskan komitmen memperluas akses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Bupati Yani menyatakan bahwa pemerintah daerah telah memastikan kembali aktivasi data kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat mengalami kendala, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan secara optimal. “Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Gresik juga menyalurkan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat, termasuk santunan bagi 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial kepada 443 anak yatim, serta pemberian insentif kepada 1.000 hafidz Al-Qur’an. Selain itu, pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada pemenang sayembara logo Hari Jadi Kabupaten Gresik. Juara pertama diraih Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu, disusul Mohammad Amar Shidiq dari Kecamatan Menganti sebagai juara kedua dan Ahmad Bahtiar dari Kecamatan Sidayu sebagai juara ketiga. Muhammad Afiful Andriyanto dari Kecamatan Bungah terpilih sebagai juara favorit.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap peringatan hari jadi daerah tidak hanya memperkuat rasa kebersamaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.




















