Headline.co.id, Banda Aceh ~ Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh telah menangani sebanyak 424 kasus bantuan hukum. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di wilayah Aceh. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sidbankum), sebagian besar kasus yang ditangani melibatkan pendampingan melalui jalur litigasi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa program bantuan hukum merupakan instrumen penting negara untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, mendapatkan perlindungan hukum yang setara. “Bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum secara layak,” ujar Ardiningrat pada Selasa (10/3/2026).
Layanan bantuan hukum di Aceh diselenggarakan oleh 32 organisasi PBH yang telah terakreditasi dan tersebar di 17 kabupaten/kota. Keberadaan lembaga-lembaga ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap pendampingan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun nonlitigasi. Selain menangani kasus, Kemenkum Aceh juga memperkuat sistem penyelenggaraan bantuan hukum melalui berbagai program pembinaan, termasuk peningkatan kapasitas Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum untuk tahun 2026.
Penguatan kapasitas ini melibatkan berbagai unsur, seperti Kanwil Kementerian Hukum, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Biro Hukum pemerintah daerah. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum di daerah. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga dilakukan melalui pelatihan paralegal komunitas yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan PBH terakreditasi.
Program pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam memberikan layanan dasar bantuan hukum di tingkat komunitas. Ardiningrat menambahkan bahwa pemerintah juga akan memperkuat implementasi Pos Bantuan Hukum Desa atau Posbankumdes (Posbankum Gampong) pada tahun 2026. Program yang mulai dibentuk pada tahun 2025 ini akan terus diperluas agar dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. “Pengembangan Posbankumdes menjadi langkah strategis agar akses bantuan hukum semakin dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan,” katanya.
Rencananya, peluncuran resmi Posbankumdes akan dilakukan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia pada awal April 2026. Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah menyiapkan peluncuran super aplikasi yang akan mengintegrasikan berbagai layanan publik kementerian, termasuk layanan Posbankumdes. Melalui sistem digital ini, seluruh aktivitas layanan Posbankumdes akan tercatat secara terintegrasi, termasuk pemetaan lokasi melalui teknologi geotagging, pendataan kepala desa sebagai juru damai desa, serta pencatatan paralegal komunitas di tingkat desa.
Aplikasi ini juga akan mendokumentasikan berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat, seperti konsultasi hukum, advokasi, mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, hingga layanan rujukan kepada advokat. Untuk mendukung sistem tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh saat ini mendorong seluruh PBH membantu para kepala desa atau keuchik dalam melengkapi data yang diperlukan guna membangun basis data layanan bantuan hukum nasional yang akurat. “Kami berharap semua pihak dapat berkoordinasi dengan baik di lapangan, khususnya dalam pengisian data oleh paralegal dan penggerak Posbankumdes agar informasi yang terkumpul benar-benar akurat,” ujar Ardiningrat.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan coaching clinic mengenai tata cara pengisian laporan layanan Posbankumdes serta berbagi pengalaman mengenai tantangan dan strategi dalam mengoptimalkan peran Posbankumdes di wilayah kerja masing-masing PBH.




















