Headline.co.id, Pekanbaru ~ PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan pembatasan operasional untuk angkutan barang di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terkena dampak kebijakan ini adalah Tol Pekanbaru–Dumai, yang merupakan jalur penting bagi mobilitas masyarakat di Provinsi Riau. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama masa mudik Lebaran, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026. Pelaksana Harian Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut, termasuk di ruas tol yang dikelola oleh perusahaan. “Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani, Senin (9/3/2026).
Menurut ketentuan dalam surat keputusan bersama tersebut, pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat, baik di jalan tol maupun jalan arteri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama. “Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” kata Aan.
Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempel, kereta gandeng, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Sementara itu, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting, seperti kendaraan yang membawa bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan, serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” jelas Hamdani. Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang biasa melintas di ruas Tol Pekanbaru–Dumai. Informasi akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media konvensional, radio, serta pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan pembatasan sebelum memasuki jalan tol. “Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” ujar Hamdani.


















