Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026. Surat edaran tersebut meminta kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri dari tanggal 14 hingga 28 Maret 2026.
Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis selama libur Lebaran. Beberapa langkah strategis yang diharapkan dari kepala daerah lain adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan, serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, kepala daerah juga diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar kepala daerah dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama Lebaran.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mendukung pelaksanaan kebijakan ini demi kelancaran dan keamanan perayaan Idulfitri.




















