Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini Daftar Tempat Kerja yang Boleh Buka dan Tidak Sesuai Permenkes

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
393 29
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Menkes menandatangani surat persetujuan PSBB pada Senin (6/4) malam.

baca juga: Warga Dusun Nglarang Sleman Ciptakan Ketahanan Pangan, Antisipasi Kemungkinan Terburuk Imbas Covid-19

Aturan tentang PSMM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

You might also like

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026

Dalam aturan tersebut telah diterapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya adalah tempat kerja yang diliburkan. Meski demikian ada pengecualian tempat kerja atau intansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

baca juga: Dokter Gigi dan THT Bisa Tertular Corona Melalui Pasien, Pemerintah Minta Waspada

Melansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, dijabarkan dalam lampiran daftar tempat kerja yang dikecualikan dalam pembatasan selama penerapan PSBB.

Berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi:

  1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu, seperti:
  • Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan dan keamanan (TNI, POLRI)
  • Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  • Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandara, penyebarangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi)
  • Pembangkit listrik dan unit transmisi
  • Kantor pos
  • Pemadam kebakaran
  • Pusat informatika nasional
  • Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
  • Bea cukai di pelabuhan/bandara/perbatasan darat
  • Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
  • Kantor pajak
  • Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini
  • Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli, dan pergerakan transportasi yang diperlukan
  • Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya

baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kodam Iskandar Muda Lakukan Sosialisasi di Pesantren Dayah Mini Aceh

  1. Perusahaan komersial dan swasta 
  • Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting
  • Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM)
  • Media cetak dan elektronik
  • Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel
  • Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis
  • Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi
  • Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi
  • Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta
  • Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
  • Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
  • Layanan keamanan pribadi

baca juga: Kemlu Sampaikan Negara-Negara Yang Bantu Indonesia Lawan Corona  

  1. Perusahaan industri dan kegiatan produksi
  • Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya
  • Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
  • Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
  • Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
  • Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
  • Unit produksi barang ekspor
  • Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah

Baca juga: Covid-19 Mewabah di Indonesia, PT KAI Tetap Salurkan Bantuan Bina Lingkungan dalam Bidang Pendidikan

  1. Perusahaan logistik dan transportasi
  • Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
  • Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
  • Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
  • Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain

baca juga: Tok! Berlaku Hari ini, Menkes Setujui DKI Jakarta PSBB

Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.

Sementara hal yang dilakukan pembatasan PSBB adalah sebagai berikut:

  • Peliburan sekolah dan tempat kerja
    (Kecuali yang dikecualikan, seperti dijelaskan di atas)
  • Pembatasan kegiatan keagamaan
    Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
  • Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Artinya, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
  • Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  • Pembatasan moda transportasi
    Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  • Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
    Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Tags: Pembatasan Sosial Bersekala Besar JakartaPeraturan Menteri KesehatanPermenkes Nomor 9 Tahun 2020
wahyu

wahyu

Related Stories

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut...

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Agam melaporkan perkembangan terkini pascabencana alam yang melanda wilayah tersebut kepada pemerintah pusat. Laporan ini...

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

by Fajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kabupaten Agam kembali mendapatkan dukungan solidaritas dari daerah lain setelah dilanda bencana. Pada Jumat, 9 Januari 2026,...

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

by Wawan
11 January 2026
0

Headline.co.id, Agam ~ Bencana alam yang melanda Kabupaten Agam dalam sebulan terakhir menjadi perhatian serius bagi Irman Gusman, Anggota Dewan...

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

by Lia
11 January 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Agam ~ Sumatera Barat, menjadi fokus perhatian dalam upaya peningkatan akses pendidikan bagi generasi muda. Pada Jumat, 9...

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

by masfajar
11 January 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Aceh Menyatakan Apresiasi Terhadap Rencana Presiden Republik Indonesia ~ Prabowo Subianto, yang akan memberikan bantuan berupa sapi atau...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mensesneg: Posisi Wakil Menteri Diisi Hanya Bila Diperlukan

9 January 2022
Ketua TP PKK Probolinggo Ajak Tingkatkan Produksi Tempe Lokal

Ketua TP PKK Probolinggo Ajak Tingkatkan Produksi Tempe Lokal

11 November 2025
Daftar Supplier Valve terbaik di Indonesia

Valve Murah dan Berkualitas, Ini Daftar Supplier Valve di Indonesia!

19 September 2023
Sesi talkshow menghadirkan sosok yang menginspirasi untuk memberikan aspirasi dan semangat bagi para Adik Bintang penerima manfaat Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2025

Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2025 Hadirkan Skema Dukungan Baru untuk 100 Perempuan Muda Indonesia

23 November 2025
Remaja Berperan Penting dalam Keberhasilan Bonus Demografi Indonesia

Remaja Berperan Penting dalam Keberhasilan Bonus Demografi Indonesia

19 December 2025
Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

25 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

28 November 2025

Artikel Terbaru

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

Mendagri Beri Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana

12 January 2026
Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

Pemulihan Pascabencana di Agam Fokus pada Infrastruktur dan Ekonomi

11 January 2026
Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

Bantuan Kemanusiaan dari Sleman untuk Pemulihan Agam

11 January 2026
Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

Senator DPD Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam

11 January 2026
Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

Ratusan Siswa di Agam Terima Bantuan Program Indonesia Pintar

11 January 2026
Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

Pemerintah Aceh Sambut Baik Bantuan Presiden untuk Tradisi Meugang

11 January 2026
Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

Pemerintah Mempercepat Pembangunan Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Sumatra

11 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.