Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pembatasan Truk Selama Lebaran 2026 Mulai Berlaku Pekan Depan

Fajar by Fajar
2 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pembatasan Truk Selama Lebaran 2026 Mulai Berlaku Pekan Depan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk di jalan tol dan arteri selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026, yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Aturan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan dimulai pada Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu (29/3/2026) pukul 00.00 waktu setempat. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas tol dan nontol yang telah ditetapkan dalam SKB. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa mudik.

You might also like

Rektor Perbanas Institute Apresiasi Ekspor Beras Indonesia ke Arab Saudi

Rektor Perbanas Institute Apresiasi Ekspor Beras Indonesia ke Arab Saudi

9 March 2026
Menteri Pertanian Siapkan Langkah Hadapi Kekeringan dan Ketegangan Geopolitik

Menteri Pertanian Siapkan Langkah Hadapi Kekeringan dan Ketegangan Geopolitik

9 March 2026

Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan beroperasi, kecuali jika mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama Lebaran 2026 meskipun memiliki tiga sumbu atau lebih, dengan syarat mengangkut komoditas tertentu. Komoditas yang dikecualikan meliputi bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan seperti tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditetapkan, memiliki surat muatan resmi, yang diterbitkan oleh pemilik barang, dan memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menyesalkan kebijakan ini karena dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan mereka secara drastis. Hasan Basri, seorang buruh angkut barang di Desa Cibodas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan kebingungannya mengenai bagaimana membiayai keluarganya jika kebijakan ini diberlakukan. Dia mengandalkan pekerjaan sebagai kuli angkut barang untuk membiayai keluarganya dan menyatakan bahwa penghasilannya tergantung pada banyaknya barang yang diangkut.

Endi, buruh angkut barang lainnya, juga menyampaikan kekhawatirannya. Dia mengatakan bahwa penghasilannya sebagai buruh angkut barang paling besar hanya Rp100 ribu per hari, tergantung muatannya. Dia berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dan memperhatikan dampaknya terhadap ekonomi para pekerja angkut barang.

Budi Abdul Fitri, pekerja kuli angkut barang lainnya, menyatakan bahwa jika truk sumbu tiga dilarang beroperasi, mereka akan kehilangan pekerjaan. Dia menambahkan bahwa dalam kondisi saat ini saja, kehidupannya sudah sulit, dan pelarangan ini akan memperburuk keadaan. Dia berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap rakyat kecil seperti dirinya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartalebaranPemerintah
Fajar

Fajar

Related Stories

Rektor Perbanas Institute Apresiasi Ekspor Beras Indonesia ke Arab Saudi

Rektor Perbanas Institute Apresiasi Ekspor Beras Indonesia ke Arab Saudi

by Ari Wibowo muhammad
9 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Rektor Perbanas Institute, Prof. Hermanto Siregar, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah Indonesia yang berhasil mengekspor beras sebanyak...

Menteri Pertanian Siapkan Langkah Hadapi Kekeringan dan Ketegangan Geopolitik

Menteri Pertanian Siapkan Langkah Hadapi Kekeringan dan Ketegangan Geopolitik

by Ari Wibowo muhammad
9 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengadakan rapat pada Minggu (8/3/2026) untuk membahas langkah antisipasi terhadap potensi...

PLN Group Selesaikan Proyek Elektrifikasi Kereta Cepat Malaysia Lebih Awal

PLN Group Selesaikan Proyek Elektrifikasi Kereta Cepat Malaysia Lebih Awal

by Dani
9 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT PLN Nusantara Power (PLN NP), melalui anak perusahaannya PT PLN Nusantara Power Construction (PLN NPC), berhasil...

Kementerian ATR/BPN Gandeng Kapti-Agraria dalam Penyusunan RUU Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Gandeng Kapti-Agraria dalam Penyusunan RUU Pertanahan

by masfajar
8 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi (Kapti) Agraria untuk berkolaborasi...

Menteri Nusron Wahid Bahas Nuzulul Qur’an di Hadapan Marinir TNI AL

Menteri Nusron Wahid Bahas Nuzulul Qur’an di Hadapan Marinir TNI AL

by Ari Wibowo muhammad
8 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan ceramah agama dalam rangka Peringatan...

jasa rayap

Waspada Rayap di Rumah, Ini Tanda-Tanda dan Cara Membasminya Secara Efektif

by Hendrawan
7 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Rayap menjadi salah satu hama yang paling merusak bangunan rumah karena mampu menggerogoti material kayu secara perlahan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim SAR Gabungan dan Ditpolairud Polda Sumut Intensifkan Evakuasi Banjir di Sibolga-Tapteng

Tim SAR Gabungan dan Ditpolairud Polda Sumut Intensifkan Evakuasi Banjir di Sibolga-Tapteng

1 December 2025
Kasus DBD di Batang Menurun pada 2025, Dinkes Tetap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Kasus DBD di Batang Menurun pada 2025, Dinkes Tetap Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

9 January 2026
Pemkab Belu Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 56 Mahasiswa di Tahun 2025

Pemkab Belu Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 56 Mahasiswa di Tahun 2025

25 November 2025
Polda Metro Jaya Terima Enam Laporan Terkait Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya Terima Enam Laporan Terkait Pandji Pragiwaksono

29 January 2026

Pendukung Prabowo di Laporkan oleh Pemilik Lagu “Jogja Istimewa”

15 January 2019

YLKI: Langgar Hak Konsumen, Indihome Wajib Beri Kompensasi

21 September 2021
Ilustrasi gambar oplosan

Tragedi Miras Oplosan Merenggut 7 Nyawa di DI Yogyakarta

14 October 2023

Artikel Terbaru

Laptop Data Scientist Terbaik: ProArt & Zenbook dengan Prosesor AI dan RAM 32GB

Laptop Data Scientist Terbaik: ProArt & Zenbook dengan Prosesor AI dan RAM 32GB

9 March 2026
Cara Menggabungkan Foto Online dan Mempertajam Gambar dengan CapCut

Cara Menggabungkan Foto Online dan Mempertajam Gambar dengan CapCut

9 March 2026
Tantangan Royalti dan AI di Hari Musik Nasional

Tantangan Royalti dan AI di Hari Musik Nasional

9 March 2026
Pakar UGM Bahas Dampak Ketegangan Selat Hormuz terhadap Pasokan Energi

Pakar UGM Bahas Dampak Ketegangan Selat Hormuz terhadap Pasokan Energi

9 March 2026
Program Mudik Gratis Dinilai Efektif Melindungi Kelompok Rentan

Program Mudik Gratis Dinilai Efektif Melindungi Kelompok Rentan

9 March 2026
Jusuf Kalla Ungkap Ketidakadilan Pemerintah Sebagai Pemicu Konflik di Indonesia

Jusuf Kalla Ungkap Ketidakadilan Pemerintah Sebagai Pemicu Konflik di Indonesia

9 March 2026
Juventus Menang Telak 4-0 atas Pisa di Liga Italia

Juventus Menang Telak 4-0 atas Pisa di Liga Italia

9 March 2026

Popular Story

  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1785 shares
    Share 714 Tweet 446
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anggota Joxzin di Sedayu Bantul, Pelaku Mengaku Sakit Hati Sering Dimaki

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2262 shares
    Share 905 Tweet 566
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.