Headline.co.id, Jogja ~ Tiga perguruan tinggi besar di Yogyakarta, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Alma Ata, dan Universitas Islam Indonesia (UII), menyampaikan pernyataan sikap terkait dinamika situasi nasional dan geopolitik global. Pernyataan tersebut disampaikan pada awal Maret 2026 di masing-masing kampus sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik civitas akademika terhadap isu yang dinilai berdampak pada kedaulatan negara, kebijakan publik, serta stabilitas global. Beberapa isu utama yang disoroti meliputi konflik geopolitik di Timur Tengah, keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace), serta perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sikap tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada pemerintah.
Di Universitas Gadjah Mada, Dewan Guru Besar bersama akademisi dan civitas akademika menyampaikan kritik terhadap penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Mereka menilai isi perjanjian tersebut berpotensi merugikan kepentingan nasional serta menimbulkan konsekuensi hukum dan ekonomi bagi Indonesia.
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Dr. M. Baiquni, M.A., mengatakan proses penandatanganan ART dinilai tidak melalui mekanisme konstitusional yang semestinya.
“Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018,” ujar Baiquni saat menyampaikan pernyataan sikap di Balairung UGM, Senin (2/3).
Menurutnya, isi perjanjian ART dinilai bersifat asimetris karena manfaat terbesar berpotensi diperoleh Amerika Serikat, sementara Indonesia harus menanggung berbagai konsekuensi administratif dan regulasi. Pemerintah bahkan disebut perlu mengamandemen puluhan peraturan perundang-undangan serta menyusun sejumlah aturan baru sebagai dampak dari implementasi perjanjian tersebut.
“Konsekuensi lainnya dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang,” terangnya.
UGM juga menyoroti berbagai klausul dalam ART yang dinilai berpotensi mempengaruhi kedaulatan kebijakan nasional. Para akademisi kampus tersebut mendorong dilakukan kajian berbasis bukti (evidence-based policy) yang melibatkan lintas disiplin ilmu untuk menilai dampak ekonomi dan politik dari perjanjian tersebut.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut murni lahir dari tanggung jawab akademik.
“Pernyataan sikap kritis civitas akademika UGM merupakan sikap murni akademis bukan lantaran kepentingan apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, civitas akademika Universitas Alma Ata juga menyampaikan pernyataan sikap terkait perkembangan situasi nasional dan global. Pernyataan tersebut disampaikan pada 6 Maret 2026 sebagai bagian dari kontribusi akademik dalam menjaga nilai kebangsaan, demokrasi, dan kemanusiaan.
Rektor Universitas Alma Ata, Prof. Dr. H. Hamam Hadi, MS., Sc.D., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pandangan kritis dan konstruktif terhadap kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam pernyataan tersebut, Universitas Alma Ata mendorong pemerintah Indonesia untuk menyatakan sikap tegas terhadap serangan militer Israel dan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran serta mengedepankan penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.
Selain itu, kampus tersebut juga mendesak pemerintah untuk meninjau kembali keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian (Board of Peace) agar tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif serta komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Universitas Alma Ata juga meminta pemerintah mengevaluasi perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat secara transparan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kedaulatan ekonomi nasional dan perlindungan industri dalam negeri.




















