Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan webinar bertajuk “Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi” pada Rabu (4/3/2026) untuk memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Acara ini diadakan bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Forum Pimpinan PTKN, Forum Rektor Indonesia, dan Tempo Institute. Langkah ini merupakan bagian dari Program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTAN) yang bertujuan mencegah korupsi di sektor pendidikan tinggi yang masih dianggap berisiko.
Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menekankan pentingnya pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang sistematis, selain penindakan. “Pendekatan pendidikan antikorupsi menyasar seluruh ekosistem perguruan tinggi, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan, hingga masyarakat sekitar kampus,” ujarnya. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen dosen menganggap pemberian bingkisan dari mahasiswa sebagai hal yang wajar, menandakan adanya kebingungan tradisi sosial dan gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.
Nensi Natalia dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, hanya ada dua laporan gratifikasi dari perguruan tinggi. “Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pelaporan di tingkat kampus,” katanya. Pelaporan gratifikasi dilakukan melalui aplikasi GOL dan bersifat deklaratif, bukan pengaduan, sehingga setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi wajib dilaporkan untuk transparansi.
KPK mendorong perguruan tinggi untuk aktif melaporkan penerimaan yang berpotensi konflik kepentingan guna membangun budaya akuntabilitas. Webinar ini juga menghadirkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas dan Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis. Khairunnas menegaskan bahwa dalam perguruan tinggi berbasis agama, gratifikasi adalah aib karena bertentangan dengan nilai moral dan etika. “Diperlukan sistem tata kelola yang kuat serta regulasi yang tegas agar batas budaya sosial dan pelanggaran integritas menjadi jelas,” ujarnya.
Hamdan Juhannis menilai bahwa perguruan tinggi adalah laboratorium moral bangsa. Tantangan terbesar dalam pencegahan gratifikasi, menurutnya, terletak pada budaya organisasi, seperti komunikasi yang tidak sehat, senioritas berlebihan, serta lemahnya evaluasi dan monitoring. Bedah buku ini tidak hanya membahas literasi antikorupsi, tetapi juga menjadi ruang berbagi praktik baik antarperguruan tinggi dalam memperkuat sistem pengendalian gratifikasi.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, KPK menegaskan komitmen untuk membangun ekosistem pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai fondasi lahirnya generasi unggul yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kokoh secara moral.



















