Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tiga orang dalam operasi tertutup yang dilakukan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu dari mereka yang ditangkap adalah Bupati Pekalongan, sementara dua lainnya adalah orang kepercayaan sekaligus ajudan bupati. “Pada dini hari tadi, tim mengamankan tiga orang di wilayah Semarang. Pagi harinya, sekitar pukul 10.25 WIB, ketiganya tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada media, Selasa (3/3/2026).
KPK menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut ditangkap saat berada di Semarang. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Secara bersamaan, tim KPK juga melakukan tindakan di wilayah Pekalongan dengan memeriksa sejumlah pejabat di dinas-dinas Pemkab Pekalongan serta pihak swasta untuk melengkapi keterangan dalam tahap penyelidikan.
Kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Namun, KPK belum merinci proyek atau dinas mana yang menjadi fokus penyelidikan. “Ini masih didalami. Ada beberapa pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang sedang kami cermati,” kata Budi.
KPK belum mengungkapkan nominal dugaan kerugian negara atau detail barang bukti yang diamankan. Lembaga antirasuah ini berjanji akan memberikan pembaruan secara berkala seiring perkembangan proses hukum. Selain tiga orang yang sudah dibawa ke Jakarta, KPK masih menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terlibat. KPK mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penyelidikan. “Tim masih melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang keterangannya dibutuhkan. Kami berharap para pihak bersikap kooperatif agar proses penanganan perkara berjalan efektif,” tegas Budi.
KPK juga membuka kemungkinan bahwa pihak lain yang saat ini diperiksa di Pekalongan akan dibawa ke Jakarta jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam kesempatan yang sama, KPK menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan menjanjikan dapat “mengatur” jalannya perkara. Budi menegaskan bahwa pihak yang mengaku tersebut bukan pegawai KPK. Lembaga antikorupsi ini memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan, serta diawasi secara internal melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan.
“Kami mengingatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mengatur perkara di KPK. Tidak ada keputusan individual dalam penanganan perkara,” ujarnya. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk di tingkat daerah.






















