Headline.co.id, Jogja ~ Publik kembali dihebohkan oleh unggahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan status kewarganegaraan Inggris anaknya, memicu perdebatan mengenai nasionalisme, kewajiban pengabdian, dan pilihan kewarganegaraan. Polemik ini juga menyoroti transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan tata kelola beasiswa LPDP yang bersumber dari dana pajak rakyat.
Menanggapi hal ini, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, menekankan pentingnya LPDP untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan, LPDP harus mematuhi regulasi, termasuk ketentuan masa pengabdian bagi penerima beasiswa. “Jika regulasi menyatakan bahwa penerima beasiswa harus kembali dan mengabdi di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka aturan tersebut harus ditegakkan,” ujarnya pada Senin (2/3) di Kampus UGM.
Subarsono menambahkan bahwa penegakan hukum sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, baik untuk kasus saat ini maupun untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia menyoroti lemahnya pengawasan pascastudi yang memungkinkan lulusan tidak kembali ke Indonesia tanpa sanksi. “Jika pengawasan dilakukan secara cermat sejak awal hingga setelah kelulusan, kasus seperti ini seharusnya dapat dicegah,” katanya.
Mengenai sanksi, Subarsono berpendapat bahwa pengembalian dana beasiswa secara formal dapat menjadi pertanggungjawaban yang memadai dan peringatan bagi penerima lainnya. Meskipun penyelesaian nonformal mungkin, ia menilai penyelesaian berbasis hukum memberikan kepastian lebih kuat. Ia juga menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam berekspresi di media sosial untuk menghindari kesalahpahaman.
Dalam konteks regulasi, Subarsono menilai kontrol terhadap penerima beasiswa masih longgar dan cenderung mengandalkan kesadaran moral. Ia mendorong penguatan aspek kepastian serta konsekuensi hukum jika kewajiban tidak dipenuhi. “Nampaknya, LPDP masih melihat kepada kesadaran dan kebaikan moralitas penerima beasiswa daripada landasan hukum,” imbuhnya.
Subarsono menekankan bahwa fokus utama program LPDP adalah memastikan penerima memberikan kontribusi kepada bangsa. Ia berharap perbaikan tata kelola dapat memastikan penerima beasiswa kembali dan berkontribusi dalam pembangunan nasional. “Akan adil jika seseorang yang telah menerima dukungan dari negara kemudian memberikan pengabdiannya kepada negeri,” tuturnya.
Sebagai harapan, Subarsono menekankan pentingnya political will dan kesadaran para penerima bahwa biaya pendidikan mereka berasal dari rakyat melalui pajak. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan muncul komitmen untuk kembali dan membangun Indonesia. “Para penerima harus punya political will dan kesadaran bahwa biaya pendidikan mereka didapat dari rakyat yang disalurkan melalui pajak serta pinjaman luar negeri,” harapnya.
Subarsono juga mengusulkan pembentukan asosiasi alumni penerima LPDP sebagai wadah penguatan jejaring dan pengingat tanggung jawab kolektif antar penerima beasiswa negara. “Jika diperlukan, buatlah sebuah asosiasi alumni penerima LPDP sehingga relasinya antar penerima dapat menguat,” pungkasnya.





















