Headline.co.id, Belitung ~ Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Operasi ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Pengungkapan ini bertujuan untuk mencegah kerugian negara dan menghentikan pencurian kekayaan alam.
Kasus ini terungkap pada Senin, 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai mendapatkan informasi tentang kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia. Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut, bersama satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK), diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, Polri menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal. Pemeriksaan menunjukkan bahwa pasir timah tersebut berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke smelter di Malaysia berinisial M. Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah, menyita barang bukti, serta memasang garis polisi. Brigjen Pol. Irhamni, penanggung jawab pengungkapan kasus ini, menyampaikan kepada wartawan bahwa lokasi pengolahan tersebut adalah titik krusial dalam kejahatan ini.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, untuk memperkuat alat bukti. Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dittipidter Bareskrim Polri telah dan akan terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk pendalaman lebih lanjut, jika ditemukan keterlibatan personel pertahanan. Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Brigjen Pol. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat. “Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap semangat Pemerintah dalam Program Asta Cita, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara. Polri berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.






















