Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 membuka peluang besar untuk memanfaatkan kayu hanyutan. Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SK tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk pemanfaatan kayu yang terbawa banjir, sehingga dapat digunakan secara optimal dalam pembangunan kembali infrastruktur dan hunian masyarakat. “Di Aceh sangat-sangat banyak sekali. Itu lautan. Lautan apa namanya itu? Kayu. Jadi kalau mau dibuat kayu bakar gampang, bisa,” ujar Tito yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dalam keterangan resmi pada Kamis (26/2/2026).
Menurut Tito Karnavian, tumpukan kayu gelondongan yang terbawa banjir masih banyak ditemukan di Aceh. Dengan adanya SK Menhut ini, pemerintah memiliki landasan yang jelas dan sah untuk mengelola serta memanfaatkan kayu tersebut secara bertanggung jawab dan terstruktur. Sebagian kayu dapat diolah menjadi gelondongan untuk bahan papan dan konstruksi, sementara kayu yang tidak dapat diolah menjadi material bangunan bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menerbitkan SK Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat. SK ini mengatur secara rinci jenis kayu yang dapat dimanfaatkan, termasuk kayu bulat atau kayu debris (limbah/serpihan) akibat bencana alam.
Dengan dasar hukum tersebut, kayu hanyutan dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial bagi masyarakat terdampak, pembangunan hunian, serta pemanfaatan lainnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kebutuhan. Pemanfaatan kayu ini dilakukan oleh bupati dan wali kota melalui koordinasi dengan gubernur. Untuk memastikan kayu dimanfaatkan secara tepat sasaran, bupati dan wali kota harus melaporkan kegiatan kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas PRR di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.





















