Headline.co.id, Jogja ~ Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah rumah warga di kawasan Suryowijayan, Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Peristiwa ini menimpa Pardiyo selaku korban yang kehilangan empat tabung gas elpiji. Dua terlapor berinisial AA (33) warga Mantrijeron dan MY (20) warga Banyumas berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi. Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan, pengumpulan bukti, serta penanganan perkara sesuai prosedur hukum.
PS Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R. Anton Budi Susilo menyampaikan kejadian tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. “Peristiwa pencurian terjadi di rumah warga di wilayah Suryowijayan Mantrijeron dengan kerugian empat tabung gas elpiji, dan pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya kepada Headline.co.id.
Korban Pardiyo menjelaskan, sebelum kejadian ia memantau rekaman CCTV sekitar pukul 23.30 WIB dan melihat orang asing yang bolak-balik di sekitar rumahnya. Hal itu menimbulkan kecurigaan karena sebelumnya korban pernah kehilangan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Merasa curiga, korban kemudian memberitahu warga sekitar untuk membantu memantau lingkungan. Warga yang berada di jalan melakukan pengawasan, sementara korban memeriksa area semak-semak di dekat rumah, namun tidak menemukan aktivitas mencurigakan.
Upaya penelusuran berlanjut ketika korban menanyakan keberadaan orang asing kepada seorang penjual bakmi. Dari keterangan saksi tersebut, diketahui sempat terlihat pengendara sepeda motor PCX berboncengan di lokasi, tetapi sudah meninggalkan area.
Perkembangan peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB saat korban kembali ke rumah dan melihat sepeda motor Vario dari arah utara berhenti menurunkan satu orang sebelum kembali ke arah semula. Selang beberapa waktu, korban juga melihat pengendara motor KLX warna hijau datang dari arah yang sama dan kembali tanpa membawa barang.
Tidak lama kemudian, terdengar teriakan warga yang menyatakan pencuri telah tertangkap. Warga berhasil mengamankan terlapor AA dan MY sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Ipda R. Anton Budi Susilo menegaskan, setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian tindakan meliputi menerima pengaduan, memeriksa korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengamankan pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Selain itu, laporan kejadian juga telah disampaikan kepada pimpinan untuk proses lanjutan.
Dalam perkara ini, polisi turut memeriksa saksi Niko dan Widyantoro yang merupakan warga setempat. Pemeriksaan saksi dilakukan guna memastikan kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi tindak kriminal. Penanganan kasus ini masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.























