Headline.co.id, Jogja ~ Polisi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Yogyakarta berinisial A (17) oleh oknum guru berinisial IN. Laporan tersebut disampaikan korban bersama orang tua dan penasihat hukum, Hilmi Miftahzen Reza, pada Jumat (20/2/2026). Dugaan peristiwa terjadi pada November hingga Desember tahun lalu di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas maupun di luar ruangan. Saat ini, kepolisian masih melakukan proses klarifikasi terhadap korban dan saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Hilmi Miftahzen Reza menjelaskan laporan dibuat setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Dari pengakuan korban, tindakan tidak etis yang mengarah pada pelecehan seksual disebut terjadi beberapa kali, bahkan ketika suasana kelas sedang berlangsung.
“Kami melaporkan tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami A oleh gurunya berinisial IN pada medio November hingga Desember tahun lalu. Soal kapan pastinya ini yang kita tahu,” kata Hilmi kepada wartawan.
Menurut Hilmi, tindakan yang dilaporkan dinilai tidak pantas dan bertentangan dengan hak korban sebagai peserta didik, terlebih korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang guru terhadap murid difabel.
“Tindakan tidak etis atau tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecehan seksual. Menurut kami, itu hal yang menyejikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” jelasnya.
Hilmi menambahkan dugaan tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan ketika suasana kelas berlangsung dan bahkan di hadapan murid lain. Ia juga menyampaikan bahwa korban dikenal sebagai siswa yang rajin meski memiliki kondisi kesehatan berupa gangguan saraf sejak kecil.
Keluarga korban melalui penasihat hukum mendesak aparat penegak hukum menindak tegas terlapor dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.
“Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku, dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegas Hilmi.
Selain proses hukum, pihak keluarga juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban, termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologis akibat trauma yang dialami pasca dugaan peristiwa tersebut. Hilmi menyebut proses pemeriksaan saksi korban masih menghadapi kendala komunikasi karena kondisi korban sebagai anak berkebutuhan khusus.
“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Polisi saat ini masih melakukan konfirmasi terhadap saksi korban sebelum laporan resmi diterbitkan.
“Iya, sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP (laporan) akan kami infokan,” tandas Apri.




















