Headline.co.id, Cilegon ~ Polda Banten telah mengimplementasikan rekayasa lalu lintas serta pembagian pelabuhan penyeberangan untuk mengelola arus mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus kendaraan menuju Sumatra. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan dengan membagi jenis kendaraan ke tiga pelabuhan berbeda guna mencegah penumpukan di satu lokasi.
Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pikap, mobil elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sementara itu, sepeda motor dan truk golongan 6B akan menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Truk golongan 7, 8, dan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara. Rekayasa ini berlaku mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan volume kendaraan yang rutin terjadi menjelang Lebaran.
Selain pembagian pelabuhan, Polda Banten juga menyiapkan rest area dan buffer zone bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan. Titik penyangga ini termasuk Gerbang Tol Cikupa Mas, Gerbang Tol Balaraja Timur, Gerbang Tol Balaraja Barat, Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande, dan Mapolresta Serang Kota yang dapat menampung sekitar seribu kendaraan roda dua, serta beberapa lokasi di wilayah Cilegon.
“Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang–Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026,” ujar Kabid Humas. Untuk mengurai antrean di sekitar pelabuhan, kepolisian membatasi lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kendaraan berhenti dan menumpuk di sekitar pintu masuk pelabuhan. Pengamanan tidak hanya difokuskan pada jalur mudik, tetapi juga kawasan wisata yang diperkirakan ramai saat libur Lebaran, khususnya Pantai Anyer–Carita. Di kawasan tersebut akan diterapkan sistem satu arah (one way) secara situasional.
“Rekayasa one way akan diberlakukan dari Polsek Anyer sampai Pantai Mandalika untuk one way pendek, dan dari Polsek Anyer sampai Simpang Teneng untuk one way panjang. Pada pukul 06.00 sampai 09.00 WIB akan diprioritaskan jalur masuk menuju Pantai Anyer–Carita, sedangkan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB diprioritaskan jalur keluar,” jelas Kabid Humas. Sistem satu arah ini diterapkan sesuai kondisi arus di lapangan. Untuk kendaraan sepeda motor, mobil elf, mobil pribadi, dan mobil pick up disediakan jalur alternatif melalui Simpang Teneng–Padarincang guna menjaga distribusi arus tetap seimbang.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas demi keselamatan bersama. Rekayasa arus, pembatasan kendaraan, hingga penyediaan buffer zone merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memastikan arus mudik dan balik Lebaran 2026 berlangsung tertib dan lancar.






















