HeadLine.co.id, (Surabaya) – Mantan anggota DPRD Kota Surabaya sekaligus terdakwa kasus korupsi Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat), Binti Rochma divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Kebijakan Baru Presiden Jokowi: Kucurkan Dana Rp405,1 T untuk Penanganan Covid-19
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim ketua Hisbullah Idris saat membacakan putusan melalui teleconference kepada terdakwa di Ruang Cakra Pengadilan Tipidkor, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Meski Alami Kesulitan, Kini Dukcapil ‘Online’ di Banten Berjalan Lancar
Selain itu hakim juga menbebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Baca juga: Kebijakan Baru Jokowi: Gratiskan Tarif Listrik 450 VA dan Diskon 50% untuk 900 VA Selama 3 Bulan
Sebelumnya Binti Rochma ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya 2016.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Ia dijebloskan ke cabang rutan kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim pada bulan Agustus tahun 2019 lalu. Ia menyusul dua anggota DPRD kota Surabaya lainnya yang lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan yakni Sugito dan Darmawan.


















