Headline.co.id, Bima ~ Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap tegasnya dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses hukum dan kode etik terhadap AKBP DPK terus berlanjut, dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan pada 19 Februari 2026.
Menurut hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan. Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang-barang tersebut meliputi sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Semua barang bukti ini telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana lebih lanjut.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Ia menambahkan bahwa proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan secara paralel, transparan, dan akuntabel. “Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.
Divpropam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan. Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.




















