Headline.co.id, Batam ~ Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 757 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia sepanjang tahun 2026. Pemulangan ini dilakukan dalam empat tahap melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam. “Sepanjang 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi 757 WNI/PMI,” ujar Jati H Winarto, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, dalam keterangan resminya pada Jumat, 13 Februari 2026.
Dari total 757 PMI/WNI tersebut, sebanyak 148 orang dipulangkan pada Jumat sore, terdiri dari 110 laki-laki dan 38 perempuan. Salah satu dari mereka dipulangkan dalam kondisi mengidap HIV. Para PMI/WNI ini dideportasi karena pelanggaran keimigrasian, dengan mayoritas berasal dari Jawa Timur (45 orang), Sumatra Utara (28 orang), NTB (12 orang), Aceh (9 orang), Sumatra Barat (7 orang), dan Jawa Barat (7 orang).
Untuk memfasilitasi kepulangan ini, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan 90 surat perjalanan laksana paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan. Jati menyatakan bahwa KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanannya. Namun, proses ini menghadapi tantangan karena banyak deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk menerbitkan SPLP. “Tantangan ini yang membuat terjadi penundaan kepulangan deportan ke tanah air,” jelasnya.
Jati juga mengimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi ketentuan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah. Selain itu, sebanyak 2.210 WNI/PMI telah dipulangkan melalui Program Devisi M (Mandiri) dari Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya sejak Desember 2024 hingga saat ini.
Proses pemulangan para deportan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi yang erat berbagai instansi di Indonesia dan Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI Kepri, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai, serta Kepolisian. Pemulangan PMI/WNI deportasi yang kedua dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sebanyak 45 orang. Kemudian, pada Kamis, 29 Januari 2026, sebanyak 133 orang, dan pada Kamis, 8 Januari 2026, sebanyak 163 orang.

















