Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai layanan jaminan kesehatan. Seiring dengan penyesuaian data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), warga yang menemukan status kepesertaannya tidak aktif diimbau untuk mengikuti prosedur yang telah disiapkan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memberikan pendampingan dan penjelasan agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan. “Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Setiap kondisi sudah disiapkan jalur layanan agar warga tetap memperoleh solusi yang sesuai,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Sebagai langkah awal, masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp Asisten BPJS Kesehatan (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165. Layanan ini membantu warga mengetahui status kepesertaan secara mandiri dan cepat. Jika hasil pengecekan menunjukkan status PBI JK tidak aktif, masyarakat dapat melakukan kroscek data kesejahteraan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa atau kelurahan setempat. Tahapan ini bertujuan untuk menyesuaikan data administrasi dengan kondisi keluarga terkini.
Indriono menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kroscek tersebut, pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi layanan. Bagi warga yang diarahkan untuk mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, proses aktivasi dapat dilakukan setelah pembayaran iuran sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi warga yang masih memerlukan pendampingan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi bersyarat melalui Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang. Pengajuan dilakukan dengan pendampingan petugas agar proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi yang diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG. Ia menambahkan, persetujuan kepesertaan merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan estimasi waktu sekitar tujuh hari kerja. Selama proses tersebut, pemerintah daerah tetap mendampingi dan memfasilitasi kebutuhan administrasi masyarakat.
Melalui penyampaian informasi layanan secara terbuka, Pemkab Lumajang berharap masyarakat memahami tahapan yang tersedia serta memanfaatkan layanan pendampingan yang telah disiapkan, sehingga akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga secara berkelanjutan.

















